invetigasibhayangkara.com
jumat, 17 Oktober 2025
Aceh Utara – Seorang penyanyi sekaligus pencipta lagu Aceh yang pernah tenar lewat grup musik Birboy, berinisial S (37), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara karena kedapatan memiliki 1,87 kilogram sabu.
Pria asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen itu ditangkap pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra kepada awak media, Jumat (17/10/2025), menyebutkan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dengan metode penyamaran (undercover buy).
“Dari tangan pelaku, kami amankan dua bungkus sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.
Satu bungkus disembunyikan di dalam sepeda motor, sementara satu lainnya ditemukan dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah Putra.
Kasat Narkoba menjelaskan, proses penangkapan berlangsung cukup alot karena tersangka sempat mengarahkan petugas berpindah-pindah lokasi transaksi, mulai dari wilayah Baktiya Barat hingga akhirnya ke Bireuen.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya di Malaysia melalui perantara yang tidak dikenalnya.
“Pelaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil ia jual. Transaksi dilakukan melalui sistem sandi (password) antara pelaku dan pembeli, yang diatur langsung oleh jaringan dari Malaysia,” ungkap Erwinsyah.
Namun kali ini, S bertindak di luar instruksi. Ia berinisiatif menjual sabu yang disimpannya tanpa menunggu perintah dari pihak Malaysia.
“Ini merupakan transaksi kedua yang dilakukannya. Pertama, dia hanya menjadi kurir. Kali ini mencoba menjual sendiri hingga akhirnya ditangkap,” tambahnya.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti melebihi lima gram, S terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.(***)









