Anggota GRIB Jepara Diduga Dikeroyok 15 Debt Collector Akibat Persoalan Gadai Motor

Jepara — Seorang anggota GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jepara bersama dua rekannya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 15 orang debt collector (DC) di kawasan wisata pinggir sungai, Welahan, Kabupaten Jepara, Jumat (28/11/2025). Peristiwa ini disebut berkaitan dengan persoalan gadai sepeda motor yang sebelumnya telah diproses secara kekeluargaan.

Berawal dari Gadai Motor Honda CRF

Masalah bermula dari transaksi gadai sepeda motor Honda CRF 2025 milik Deni kepada seorang pria bernama Ridho, sesuai kwitansi tertanggal 17 November 2025 dengan nilai Rp15 juta.

Dalam kwitansi tersebut, Ridho menerima motor dengan keterangan:

Honda CRF 2025 warna hitam

Nopol: K 4494 BXE

No. Mesin: KD11E-1642796

Estimasi pinjaman 1–2 bulan

Usai masa jatuh tempo, Ridho tidak dapat dihubungi. Nomor telepon dan WhatsApp diduga memblokir komunikasi dari pihak Deni. Padahal uang pengembalian gadai sudah ditransfer penuh.

Setelah dicari selama beberapa hari, Ridho akhirnya ditemukan dan perkara sementara diselesaikan di Polsek Tahunan. Ridho membuat pernyataan akan mengganti unit motor atau mengembalikan uang sesuai nilai kendaraan. Namun ketegangan ternyata belum benar-benar reda.

Diduga Dijebak dan Disergap 15 Orang di Welahan

Pada Jumat (28/11/2025), Deni bersama dua rekannya, Bambang dan Ahmad, menuju lokasi yang dijanjikan untuk menerima pengembalian dana gadai. Mereka mengira akan bertemu Ridho di kawasan wisata pinggir sungai, Welahan.

Namun saat tiba, Ridho tidak ada di lokasi. Justru muncul dua pria, Leman dan Jarot, bersama sekitar 13 orang lainnya yang diduga bagian dari jaringan debt collector.

Jarot dan Leman langsung menyapa dengan nada mengancam:
“Iki wonge sing nyekel aku neng Cangaan kae!”

Tanpa penjelasan, pengeroyokan terjadi seketika. Para korban dipukul dan ditendang oleh belasan pelaku. Seragam GRIB milik korban juga dirobek sambil diteriaki, “Aku ora wedi GRIB!”
Ketiganya bahkan dilempar ke sungai setelah dihajar hingga terluka.

Korban Laporkan Perkara ke Polres Jepara

Tiga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Jepara pada 1 Desember 2025, sesuai STPL yang diterbitkan. Laporan memuat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP.

Ridho yang menjadi pemicu kasus juga dilaporkan atas dugaan penggelapan motor. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Ridho diduga merupakan oknum anggota TNI, sehingga proses hukum turut dilimpahkan ke satuannya.

Pimpinan GRIB Minta Polisi Tegas

Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi, mengecam aksi premanisme tersebut dan mendesak aparat segera menindak tegas para pelaku, termasuk dugaan keterlibatan kelompok debt collector sebagaimana instruksi Kapolri terkait penertiban DC ilegal.

Dari tingkat provinsi, jajaran DPW GRIB Jawa Tengah juga angkat suara, meminta proses hukum berjalan sesuai aturan agar situasi tetap kondusif. Mereka memperingatkan agar kasus tidak dibiarkan berlarut hingga memicu reaksi massa dari berbagai DPC se-Jawa Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Jepara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi, pelapor, dan pihak terlapor untuk mengetahui motif serta peran masing-masing pihak.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,