Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com
Proses hukum terhadap Olivia Regina Klara yang selama ini menguasai salah satu ruang toko milik PT Irian Bhakti Papua di Jalan Akhmat Yani Kota Jayapura tidak memiliki alas hak setelah di batalkannya sertifikat hak milik yang bersangkutan oleh kepala Kanwil BPN provinsi Papua sejak tanggal 22/4/2022.. Sesuai SK No : 41/SK-91.Mp 01.03/IV/2022 .sedangkan Penyerobotan tanah dan gedung Seluas..4.849 meter persegi yang diatasnya terdapat beberapa ruang toko dan gudang yang dikuasai oleh Elisabeth Ireuw SH yang menurutnya adalah tanah adat , tidak memiliki dasar hukum sama sekali namun beberapa tahun lamanya tergugat menyewakan tokoh dan gudang tersebut kepada pihak lain sehingga PT Irian Bhakti Papua mengalami kerugian kata Kambaren, untuk itu kami selaku kuasa hukum menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pada pengadilan negeri . pada tanggal 24/7/23 sesuai SK Nomor : 173 / Pdt. G/2023/ PN yang Masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1 A. Jayapura , PT Irian Bhakti Papua Juga telah membuat laporan Pengaduan Penyerobotan tanah tersebut ke Polresta Jayapura sehingga Penyidik Polres kota Jayapura sedang melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan memasuki tahab Penyidikan tutur kuasa hukum PT. Irian Bhakti Papua Drs Pepalem Kembaren SH, anak Medan mantan kepala Bapeda Kabupaten Jayapura ini kepada awak Media ketika di temui di PN Jayapura pada Hari Rabu 23/8/23 pukul 13.00 Wit, ia pun menambahkan pada tanggal 21/8/23 telah dilakukan sidang pembuktian surat diantaranya pembatalan sertifikat yang bersangkutan dan surat kontrak penggunaan ruang toko sejak tahun 2007 sampai tahun 2012 . Yang menyatakan ruang toko tersebut digunakan Olivia sebagai tempat usaha, sedangkan hari ini 23/8/23 dilakukan sidang pemeriksaan bukti surat dimana PT Irian Bhakti Papua melalui Kuasa Hukum JUHARI SH.MH dan nantinya dilakukan pemeriksaan Setempat ( PS) di Objek perkara Oleh Majelis Hakim pada hari Jumat, 25/8/23 Tutupnya . Jhon IBI Papua









