SEMARANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, yang selama ini dikeluhkan warga akibat sampah menumpuk, bau menyengat, hingga ancaman pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie Ardhitia, SH, menegaskan bahwa TPS tersebut bukan tempat penimbunan sampah jangka panjang, melainkan hanya TPS sementara yang sejak awal diperuntukkan melayani dua wilayah, yakni Tlogosari Kulon dan Muktiharjo Kidul.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
“TPS ini disalahgunakan. Sampah datang dari berbagai wilayah lain, bahkan dari tengah kota. Pengawasan hampir tidak ada,” ungkap Anggie, Senin (12/1).
DLH menemukan bahwa aturan teknis TPS juga dilanggar secara masif. Seharusnya, pembuangan hanya menggunakan armada roda tiga, namun kenyataannya banyak kendaraan roda empat atau lebih yang masuk dan membuang sampah.
“Inilah yang menyebabkan sampah menumpuk sangat luar biasa di TPS Muktiharjo Kidul,” tegasnya.
Lebih jauh, DLH juga mengungkap adanya indikasi praktik tidak sehat oleh oknum yang memanfaatkan TPS tersebut.
“Sudah terkondisi dengan oknum. Ada indikasi nominal. Ini menjadi temuan penting dan akan kami evaluasi secara serius,” kata Anggie.
DLH mengakui bahwa selama ini TPS Muktiharjo Kidul dikelola oleh pihak ketiga, bukan oleh internal DLH. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor lemahnya pengawasan hingga persoalan sampah tak terkendali.
“Setelah kami alihkan ke internal DLH, baru terlihat fakta di lapangan bahwa penumpukan sampah di lokasi ini sudah sangat parah,” ujarnya.
Temuan tersebut sekaligus memperkuat keluhan warga dan LPMK Muktiharjo Kidul yang selama ini menilai persoalan TPS selalu berulang setiap tahun tanpa solusi permanen.

Warga Terancam Dampak Lingkungan
Ketua LPMK Muktiharjo Kidul, Muhamad Muslim, menyatakan penumpukan sampah di TPS telah berdampak langsung ke lingkungan warga, terutama karena lokasi TPS berada di kawasan rawan banjir.
“Kalau hujan dan banjir, sampah langsung hanyut ke sungai. Dampaknya pencemaran air, bau, dan seolah-olah warga yang disalahkan karena dianggap membuang sampah ke sungai,” ujarnya, Senin (12/1).
Ia menilai pembiaran kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
DLH Diminta Bertindak Tegas
DLH Kota Semarang menyatakan akan segera melakukan penataan fisik TPS, pembatasan wilayah pelayanan, serta pengetatan pengawasan agar TPS Muktiharjo Kidul tidak lagi dijadikan tempat pembuangan liar dari wilayah lain.
DLH juga menegaskan bahwa sesuai peraturan wali kota, kecamatan memiliki kewajiban melakukan pengawasan TPS di wilayahnya, sehingga koordinasi lintas wilayah akan diperkuat.
“Ini menjadi momentum pembenahan. TPS ini tidak boleh lagi menjadi tempat buangan bebas,” tegas Anggie.
Persoalan TPS Muktiharjo Kidul kini menjadi sorotan publik, dan warga berharap tidak berhenti pada wacana, melainkan diikuti tindakan nyata dan penegakan aturan agar masalah tahunan ini tidak kembali terulang. (HRD)



