SEMARANG – Dugaan praktik penimbunan solar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan BBM kendaraan dinas milik pemerintah kota. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang pada Senin (8/12/2025).
Ketua GNPK-RI Kota Semarang, Andika Rama, menegaskan bahwa laporan dilayangkan setelah pihaknya menerima informasi publik dan pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum sopir truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
Investigasi Awal Temukan Bangunan Menyerupai Gudang Solar
Investigasi GNPK-RI pada 6 Desember 2025 menemukan sebuah bangunan di area TPA Jatibarang yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi penimbunan solar subsidi. Di dalamnya, terdapat kempu atau tandon berisi cairan menyerupai solar.
“Tim Satgas GNPK-RI bersama Reskrim Polsek Mijen mendokumentasikan langsung keberadaan tandon berisi solar. Temuan ini cukup untuk menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan aktivitas kecil, melainkan sistematis,” kata Andika.
Modus yang diduga digunakan adalah praktik kencing solar: oknum sopir truk sampah DLH membuang sebagian BBM dari tangki kendaraan ke tandon yang sudah disiapkan pengepul.
Seorang narasumber bahkan menyebut aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan solar yang terkumpul kerap dijemput oleh truk berwarna biru-putih.
BBM Diduga Bersumber dari APBD 2025
GNPK-RI menilai dugaan penimbunan solar ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengingat BBM yang disalahgunakan diduga berasal dari anggaran APBD Kota Semarang Tahun 2025 untuk operasional armada pengangkut sampah.
Andika menilai lemahnya sistem kontrol internal DLH membuka peluang penyalahgunaan. Tidak adanya alat monitoring konsumsi BBM, pengawasan pengisian, maupun audit penggunaan harian, membuat praktik kencing solar mudah dilakukan tanpa terdeteksi.
GNPK-RI Desak Polisi Ambil Langkah Tegas
Melalui laporan resminya, GNPK-RI meminta Polrestabes Semarang segera mengambil langkah hukum berdasarkan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2018 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Polrestabes harus menghentikan aktivitas penimbunan, menyegel lokasi dengan garis polisi, serta menyita tandon, selang, hingga kendaraan operasional yang diduga digunakan,” tegas Andika.

Pihaknya juga mendesak dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, termasuk pihak yang memfasilitasi praktik tersebut.
GNPK-RI menekankan bahwa penyidikan harus dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel, serta memastikan berkas perkara dapat segera naik ke tahap P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang dan diproses di Pengadilan Negeri Semarang.
Kasus Diduga Sudah Berlangsung Lama, Publik Pertanyakan Pengawasan DLH
Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap kinerja pengawasan DLH Kota Semarang. Dugaan praktik kencing solar yang berlangsung “cukup lama” tanpa terdeteksi menjadi tanda bahwa sistem pengendalian internal institusi pemerintah dinilai lemah.
GNPK-RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi mencegah kerugian negara dan memastikan penggunaan anggaran publik sesuai regulasi.









