Edarkan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl Tanpa Izin Edar Perempuan Asal Singkil Ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado

SUL-UT296 Dilihat

InvestigasiBhayangkara.Com

MANADO, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang perempuan berinisial pengedar Obat Keras jenis Thryhexypenidyl pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.

“Kami Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang perempuan berinisial IA (27), warga Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil Kota Manado, ” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.

Penangkapan terhadap Pelaku Terjadi pada Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023,sekitar pukul 14.00 WITA dimana kami reserse narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kel.Ketang baru link V,kec.singkil,kota ada seorang Perempuan berinisial IA, memiliki menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl.

Selanjutnya tim langsung mendatangi Tkp dan mengamankan Perempuan tersebut beserta barang bukti yang diduga Obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 700 butir, yang ditaruh dikamar tersangka dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut.