Tiakur, Kajari Maluku Barat Daya (MBD) Hery Somantri, S.H., M.H., bersama para kasi duduk bersama dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD, melakukan penanganan sebanyak 23 perkara selama semester 1 tahun 2025 (Januari – Juni), baik perkara yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), maupun Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), bertempat di ruang rapat kantor Kajari MBD, Selasa (02/09/2025).
“Sebanyak 23 perkara ini terdiri atas 20 perkara dalam kewenangan Seksi Pidum, kemudian sisanya 3 perkara merupakan kewenangan Seksi Pidsus (pidana khusus),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MBD Hery Somantri.
Pada Seksi Pidum, 20 perkara yang ditangani tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah ini kemudian ditangani per tahap yakni tahap 1, tahap 2, dilanjutkan dengan penuntutan dan upaya hukum. Dari 20 perkara ini terdapat dua perkara yang menonjol yakni: Perkara kekerasan bersama dan Persetubuhan.
Dari upaya hukum ini, lanjutnya, ada satu Perkara melakukan banding, sedangkan sebagian besar langsung eksekusi perkara atau delapan perkara sampai pada persidangan di Pangadilan Negeri (KKT) Kabupaten Kepulauan Tanimbar/Saumlaki. Sedangkan tuju perkara telah mendapatkan putusan tetap atau ikrah dari Pengadilan Saumlaki.
Ada pula empat perkara yaitu: kekerasan bersama yang diselesaikan tidak melalui jalur hukum, namun melalui keadilan restoratif atau restorative justice, yakni penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku dan keluarga, korban dan keluarga, serta tokoh masyarakat setempat.
Sedangkan pada Seksi Pidsus yang telah menangani 3 perkara tindak pidana korupsi, rinciannya adalah penyelidikan tiga perkara dan, selanjutnya dua perkara ditingkatkan ke penyidikan.
Dalaam tahap penyidikan dua perkara tipikor yang terdiri atas penyelewengan dana Pinjaman KUR di Bank BRI cabang Tiakur dan, satu perkara tipikor mantan bendahara dinas pendidikan MBD. Dari dua perkara ini, kami sementara menanti hasil audit dari BPKP malauku/ BPK RI dan audit dari Tim Kejati Maluku untuk selanjutnya kami akan ada pada tahapan penetapan tersangka.
Sehari sebelumnya, dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun, Hery Somantri juga menyampaikan beberapa kegiatan internal: bakti sosial gerakan pangan murah (Pasar murah) berupa 300 paket sembako, pengobatan/pemeriksaan Kesehatan gratis bagi warga Tiakur dan, pembagin 90 karung semen kepada tiga panitia pembangunan tempat ibadah yakni: pembangunan Mesjid, Gereja dan Pure di tiakur kab. MBD, Kata Hery Somantri. (JQ27)






