KOMISI II DPRD KOTA PALEMBANG REKOMENDASI KAN USAHA HIBURAN MALAM GOLD DRAGON DI TUTUP

SUMSEL.Tempat hiburan malam gold dragon yang terletak di jalan basuki rahmat di rekomendasi kan tutup oleh komisi II Dprd kota Palembang di karena kan ada beberapa pelanggaran yaitu di antara nya tidak memiliki ijin andalalin,lahan parkir tidak memadai,rambu dan marka jalan tidak memiliki ijin dari pihak dishub kota Palembang.selain itu juga izin usaha sudah habis sejak juli 2023.tanda daftar gudang tidak ada.minuman berarkohol tipe c dan d tidak terdeteksi,melanggar jam operasional tidak sesuai dengan perda kota Palembang nomor 4/2020 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dimana jam operasional sampai pukul 01.00 wib untuk weekday dan pukul 02.00 wib untuk weekand.kami telah melakukan sidak bersama OPD pemkot Palembang dan sudah melaksanakan rapat bersama dengan pihak terkait.atas fakta temuan di lapangan dan hasil rapat kami membuat rekomendasi kepada walikota palembang untuk menutup tempat hiburan malam gold dragon.ungkap ketua komisi II Dprd kota Palembang Abdullah taufik.kami minta agar walikota segera menindak lanjuti melalui OPD terkait tegas ketua komisi II Dprd kota Palembang tersebut.beliau juga menjelaskan bahwa keputusan penutupan gold dragon ini sudah melalui proses dan pembahasan yang mendalam.pihak nya juga sudah meminta penjelasan dari manajemen gold dragon dan instansi terkait lain nya.kami mendukung investasi di kota Palembang ini akan tetapi semua pengusaha tetap mematuhi perundang undangan yang berlaku tegas nya.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,