investigasibhayangkara.com
Pontianak Kalbar, Penipuan yang berawal dari pinjam uang dengan jaminan kendaraan Mobil Jenis Brio Warna silver metalik dengan nomor polisi KB 1513 MJ yang menimpa korban An, Saudara Ilyas warga Pontianak Kalimantan Barat, Adapun Seorang pelaku yang bernama LEO SAPUTRA Yang Berasal dari SENAKIN-NGABANG dengan berdomisili beralamat Jl. H.Rais A Rahman Gg. Reformasi no. 46 Sungai Jawi Dalam Pontianak Kalimantan Barat. Pelaku berhasil membawa kabur dan Menipu korban berupa uang senilai Rp 38 juta Rupiah.
Korban yang merupakan pendatang merantau di pontianak Kalimantan Barat. Bahwa kasus yang menimpa korban tersebut sudah melaporkan pelaku penipuan atas nama LEO SAPUTRA yang Beralamat Dari SENAKIN-NGABANG Dengan berdomisili beralamat di Jl. H.Rais A Rahman Gg. Repormasi no. 46 Sungai Jawi Dalam Pontianak Kalimantan Barat tentang kronologis kejadian yang telah menimpanya kepada pihak yang berwenang yaitu kepada Polres Kota Pontianak Kalimantan Barat pada Tanggal 13 Maret 2024 dan korban berharap kepada pihak kepolisian mohon bantuannya agar laporannya di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian dan di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara indonesia atas tindakan yang di lakukan oleh Terlapor Atas nama (LEO SAPUTRA).
” Saya dengan kerendahan Hati saya hanya bisa berharap dan memohon kepada Allah SWT serta pihak Kepolisian mohon bantuannya serta kepada warga Kalbar atau siapa pun yang melihat pelaku di mana pun keberadaannya agar segera melapor ke Kantor polisi terdekat, ” kata korban berharap.
Pelaku awalnya meminjam uang pada korban, dengan jaminan sebuah mobil Brio warna silver metalik dengan NOPOL plat KB 1513 MJ , selama beberapa bulan mobil di tangan korban, namun tiba-tiba pelaku meminjam unit mobil yang di jaminkan tersebut untuk beberapa hari saja oleh pelaku Atas Nama LEO SAPUTRA kepada korban.
Tanpa ada rasa curigai si korban meminjamkan mobil yang menjadi jaminan peminjaman uang tersebut dengan senilai 38jt tersebut kepada saudara LEO SAPUTRA, dan selang beberapa hari kemudian si korban bertanya kepada pelaku mengenai keberadaan mobil yang di bawah oleh pelaku tersebut kapan di kembalikan kepada korban, dan ternyata pelaku tersebut menjawab dan mengaku tampa merasa bersalah bahwa mobil tersebut sudah tidak ada lagi kepada saya ujar si pelaku kepada si korban dan tampa mengembalikan uang senilai 38Jt ( Tiga puluh delapan Juta Rupiah) yang menjadi jaminan kendaraan tersebut juga tak kunjung di kembalikan oleh pelaku kepada korban, korban merasa di tipu oleh pelaku yang bernama LEO SAPUTRA yang beralamat di SENAKIN-NGABANG.Dengan berdomisili beralamat di Jl. H.Rais A Rahman Gg. Repormasi no. 46 Sungai Jawi Dalam Pontianak Kalimantan Barat,
Sampai berita ini di muat pelaku belum di ketahui keberadaannya untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan penipuannya tersebut kepada korban.
(44N)



