Pelaku Pencurian iPhone SE Warga Motoboi Besar Dibekuk Resmob Polres Kotamobagu

Investigasibhayangkara.com,

Humas Polres Kotamobagu – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali mengungkap kasus pencurian Iphone SE milik Dewi warga kelurahan Motoboi Besar pada Sabtu (2/9/2023).

Adapun seorang remaja yang diduga pelaku yakni RF (18) warga Kelurahan Motoboi Besar Kecamatan Kotamobagu Selatan akhirnya dibekuk di kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat sekitar pukul 18.30 Wita.

Ucapan terima kasih korban Iphone SE miliknya telah ditemukan

Kronologis kejadian sebagaimana dilaporkan korban dalam laporan polisi nomor : LP/B/528/VIII/2022/SPKT/ResKTG/Polda Sulut tanggal 13 Agustus 2022, saat itu pelaku masuk ke rumah kerabat korban di Motoboi Besar dimana korban berada, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil iPhone milik korban yang diletakan diatas meja didapur ketika korban keluar untuk membeli kue.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan remaja yang diduga pelaku pencurian iphone ini. “Saat ini RF yang diduga pelaku pencurian Handphone tersebut telah diamankan bersama barang bukti iPhone Apple warna merah di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. ungkap Kasi Humas. 

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,