Pengungkapan Sindikat Narkoba Di Bandara Supadio Pontianak, 21 Gram Sabu Gagal Terbang

KUBU RAYA pontianak
Kolaborasi antar instansi sukses menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu lewat jalur Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Rabu 29 Oktober 2025.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket di Kargo Bandara Internasional Supadio

Curiga terhadap paket itu, Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio melakukan penelusuran dan sukses mendeteksi bahwa paket tersebut berisikan sabu.

Ternyata penyelundupan itu memiliki tujuan dari Kalbar ke Surabaya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan kejadian itu.

Ia menjelaskan bahwa paket tersebut dikemas dengan rapi oleh pelaku untuk mengelabui petugas, dengan berat bruto 21 gram sabu.

“Awalnya, petugas Bea Cukai mencurigai isi paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, didalamnya ditemukan sabu. Tim K9 Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Ade, Selasa 4 November 2025.

Setelah menerima informasi itu, Tim Labubu Polres Kubu Raya pun bergerak untuk melakukan penyisiran asal-usul paket tersebut.

Dengan kesabaran dan ketelitian tinggi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pengirim yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Usai pengungkapan paket sabu tersebut, polisi berhasil menangkap SN (61) di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak pada Kamis 30 November 2025.

SN ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” jelas Aiptu Ade.

SN yang dikenal licik dan merupakan residivis dalam kasus yang sama selalu mengganti nomor telepon pengirim untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas.

SN Ngaku Jadi Kurir

Ade juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SN mengaku berperan sebagai kurir pengantar paket sabu.

Ia mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Pengakuan ini kini sedang kami dalami. Tim Labubu masih terus memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” pungkasnya.

Atas tindakan tersebut, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sumber: Tribun Pontianak
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,