Polisi Berhasil Ungkap Pengedaran Kokain di Aceh Tamiang, Ini Kata AKBP Muliadi

Aceh Tamiang – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, berhasil menangkap seorang pengedar berinisial M berserta barang bukti narkoba jenis Kokain. 

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 2 Kilogram yang diperkirakan senilai 4 Miliyar Rupiah.

Hal tersebut seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH., dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa (07/01/2025).

“Kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain dengan berat 2 Kilogram, juga mengamankan satu orang terduga pelaku, untuk nilai jual kokain itu mencapai Rp 4 Miliar,” ujar Kapolres Aceh Tamiang.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba.

Dijelaskan, pengungkapan saat itu dipimpin Kasat Narkoba petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial M (34) warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

“M ditangkap di akhir bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan umum yang berlokasi di Dusun Perdagangan, Desa Upah,.Kecamatan Bendahara. Petugas melakukan Under Cover saat menangkap M yang mengendarai sepeda motor,” katanya.

Lanjut, dari hasil penggeledahan awal petugas menemukan serbuk putih diduga narkotika Kokain di dalam kotak rokok.

“Tak hanya sampai disitu, dari pengakuan M, kokain juga disi disimpan dirumahnya. Dengan didampingi perangkat Desa petugas melakukan penggeledahan dirumah M dan kembali menemukan 2 paket besar diduga Kokain yang disimpan didalam jerigen bekas Oli warna merah,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut, dari pengakuan M Kokain tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial Z yang saat ini masuk daftar (DPO). 

“Kasus ini pun masih terus dalam pendalaman petugas untuk terkait berasal dari mana kokain ini, karena Z yang mengetahui, kalau M mengaku hanya mengantar,” katanya.

Selain kokain, Polres Aceh Tamiang juga mengamankan Barang Bukti sepada motor Yamaha Vino, HP merk Vivo dan kemasan Plastik.

Atas perbuatannya, M melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalau dipidana Penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.