Investigasibhayangkara.com~//- Pangkalpinang – Rapat Paripurna ke 22 Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Pangkalpinang dengan Agenda Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (15/7/2024).
Dihadiri PJ Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan Raperda serta Laporan Keuangan Audited Pemkot Pangkalpinang.
“Idealnya LKPD sudah harus selesai selambat-lambatnya pada Pebruari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya,” ungkap Lusje.
DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Laporan keuangan sebagai berikut :
1.Pendapatan : Rp.1.044 triliun.
2.Belsnja Daerah : Rp.1.104 triliun.
3.Defisit : Rp.60.158 miliar.
4.Pembiayaan Neto : Rp.162.351 miliar.
5.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) : Rp.102.193 miliar.-
Sumber : Diskominfo Pangkalpinang.
(Ach IBI).



