Team Rajawali Polsek Muara Wahau amankan seorang pengguna Sabu di Cafe Nexias

KAL-TIM, Polhukam1143 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com. -Muara Wahau, Kutim. Team Rajawali Polsek Muara Wahau amankan seorang pria FR (27 thn) diduga pengguna sabu warga Desa Muara Wahau Rt 002 Kecamatan Muara Wahau di Cafe Nexias Rabu 15 /2/2023.

Awal kejadian Petugas mendapat informasi bahwa di Cafe Nexias Jln Ojolali Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutim sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, untuk memastikan informasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau IPTU SATRIA YUDHA W.R.S.E melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 WITA kelokasi salah satu kamar Cafe Nexias.

Petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan lalu mengamankan pria tersebut ke Polsek Muara Wahau.

Setelah dilakukan pemeriksaan Pria tersebut yang mengaku bernama Feri (27 thn) mengaku dan terbukti menyimpan 1(satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 1,54 gram yang disimpan didalam dompet.

Petugas juga mengamankan Handphone Android type A 57 dan uang tunai 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diduga hasil jual Shabu sebagai barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.

Sesuai rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1, atau setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama kurungan seumur hidup.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya saat ini tersangka diamankan di Polsek Muara Wahau untuk Proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Polsek Muara Wahau.