Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Desas desus adanya kabar oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga sering terima uang hasil Pungutan Liar (Pungli) bermodus jual beli rekomendasi Pertimbangan Teknis (Pertek) kesesuaian pemanfaatan lahan tanah telah terbongkar.
Pasalnya, oknum pejabat tersebut bernama Yenpi selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan (P2) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, provinsi Banten tidak membantah saat dimintai konfirmasi terkait adanya dugaan dirinya telah sering menerima setoran uang Pungli dari hasil jual beli rekomendasi Pertek. Justru Yenpi telah mengakui dengan menuduh langsung kalau yang cerita semua itu adalah bawahannya berinisial A. Hal itu disampaikan Yenpi melalui chat kepada awak media sambil mengancam akan pecat bawahannya berinisal A tersebut.
Merasa inisial A dituduh dan selalu setiap harinya dihantui bayangan ancaman akan dipecat oleh Yenpi selaku atasannya, kemudian inisial A pun memberikan keterangan mengakui juga kalau selama ini inisial A sebagai bawahan Yenpi telah sering memberikan setoran uang Pungli hasil dari jual beli Pertek kepada Yenpi selaku atasannya. Hal itu dibeberkan langsung saat dimintai konfirmasi oleh awak media, di luar kantor BPN Kabupaten Serang, Selasa (23/12/2025).
Menurut inisial A jumlah besaran setoran Pungli hasil dari jual beli izin rekomendasi Pertek yang diberikan oleh inisal A dan diterima Yenpi kisaran per satu orang pemohon Rp 80.000.000 dan Rp70.000.000, bahkan recehan Rp 8.000.000 disabet juga oleh Yenpi. Kata inisial A, mengenai besar kisaran setoran itu tergantung luas tanah dari pemohon izin rekomendasi Pertek.
Lanjut inisial A, semua setoran uang hasil Pungli yang diberikan olehnya dan diterima Yenpi itu dari modus jual beli izin Rekomendasi Pertek para pemohon. Ada pun setiap pemohon yang telah memberikan uang Pungli dan diterima oleh Yenpi, akan dipermudah dan dijamin lancar pelayanan Izin Rekomendasi Pertek dengan hasil sesuai.
Tambahnya, namun jika ada pemohon Izin Rekomendasi Pertek tidak memberikan setoran uang pungli kepada Yenpi, pelayanan izin rekomendasi Pertek akan berakibat dipersulit dan dijegal dengan kekuasaan jabatannya akan diterbitkan izin rekomendasi hasil tidak sesuai.
“Sudah rahasia umum , apabila pemohon Izin Rekomendasi Pertek tidak memberikan uang setoran Pungli kepada Yenpi dipastikan berujung pelayanan izin rekomendasi Pertek akan dipersulit dengan hasil tidak sesuai. Contoh fakta adalah pemohon dari PT Lawang dan PT Misoka, diduga dikarenakan tidak memberikan uang Pungli kepada Yenpi maka telah diterbitkan izin rekomendasi Pertek dengan hasil tidak sesuai,” pungkas inisial A.
Sementara itu, ketika Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang dimintai konfirmasi adanya peristiwa itu, terkesan membiarkan dan diduga telah bersekongkol dengan Yenpi Kasi P2. (YG).









