Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kasat Reskrim : Tidak Ada Laporan Terhadap GT

Fakta & Profesional

BOLMONG, Investigasibhayangkara.com – Mantan kepala Desa Bombanon Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) GT di duga melakukan tindak pidana kurupsi dana desa pada tahun 2021.

Issue ini terus dihembus, bahwa GT telah di laporkan ke polres kabupaten bolaang mongondow (Bolmong). Menanggapi issue tersebut, Senin, 2 desember 2024 Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Iptu Stefanus M. Mentu kepada media menjelaskan sudah melakukan pengecekan berkas laporan ,tapi yang dimaksud dengan laporan tidak ada.

“saya telah mengecek yang dimaksud dengan issue dugaan kepala desa bombanon GT terlibat dugaan korupsi dana desa, sepanjang GT menjabat tidak ada laporannya. Jadi, kalu ada issue tipikor polres bolmong telah menangani laporan GT tidak ada” jelasnya.

Sampai dengan saat ini, polres bolmong tidak pernah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada mantan kepala desa bombanon GT, tutup kasat.

Pewarta : Deddy