investigasibhayangkaraIndonesia.com
Rabu, 19 November 2025
Aceh Barat – Beredarnya pemberitaan yang menuding Polres Aceh Barat dan institusi Polri menerima “upeti” serta dianggap gagal melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Pante Ceureumen dan Panton Reu dinilai sebagai informasi yang tidak akurat, tidak berdasar, serta berpotensi mencemarkan nama baik institusi kepolisian.

Polres Aceh Barat menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang valid sehingga sangat berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan citra institusi Polri yang selama ini terus berupaya menegakkan hukum secara profesional.
Polres Aceh Barat Bantah Keras Informasi Hoaks
Pihak Polres Aceh Barat menjelaskan bahwa pemberitaan yang beredar telah membangun persepsi keliru seolah-olah aparat melakukan pembiaran atau bahkan terlibat dalam praktik ilegal.
Padahal faktanya, Polres Aceh Barat secara rutin menerapkan patroli, operasi penertiban, dan berbagai langkah penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Polres Aceh Barat berkomitmen penuh dalam penegakan hukum.
Setiap informasi dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, namun tuduhan tanpa bukti bukanlah dasar yang sah untuk menyimpulkan keterlibatan anggota kami,” ujar pejabat Humas Polres Aceh Barat.
Penyebaran Tuduhan Tanpa Dasar Merupakan Pelanggaran Hukum
Polres Aceh Barat juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks), sebagaimana diatur dalam :
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Informasi yang tidak benar, terlebih bila ditujukan untuk menjatuhkan reputasi institusi negara, merupakan tindakan yang dapat diproses sesuai mekanisme hukum.

Komitmen Polres Aceh Barat dalam Memberantas PETI
Polres Aceh Barat menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dan berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin, sesuai dengan:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Aktivitas PETI yang merusak lingkungan tetap akan ditindak tanpa pandang bulu.
Polres Imbau Publik Tidak Terprovokasi Informasi Hoaks
Polres Aceh Barat mengajak seluruh pihak, terutama media massa, untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan tidak memuat pemberitaan berdasarkan asumsi.
“Jika ada masyarakat atau media yang memiliki informasi atau bukti terkait aktivitas ilegal, kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima laporan. Namun kami meminta publik tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi,” tegas Humas Polres Aceh Barat.
Tanggapan Polres Aceh Barat atas Pemberitaan di Media Sinarpagiindonesia.com (19/11/2025) :
Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media Sinarpagiindonesia.com pada Rabu (19/11/2025), Kasatreskrim Polres Aceh Barat AKP Roby Afrizal, S.H., M.H. memberikan klarifikasi tegas bahwa tuduhan Polres Aceh Barat menerima upeti dari aktivitas PETI sama sekali tidak benar.
Menurutnya, tudingan bahwa penambangan di wilayah tersebut masih merajalela dan meresahkan masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Saat petugas melakukan razia, ditemukan bahwa aktivitas penambangan umumnya dilakukan oleh masyarakat setempat.
“Bahkan sebagian dari mereka sedang dalam proses pengurusan izin untuk tambang rakyat.
Jika ada yang mengatakan kami gagal melakukan pemberantasan, maka pemberantasan seperti apa lagi yang harus dilakukan, sementara yang menambang adalah masyarakat setempat?” ungkap AKP Roby.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai pemberitaan yang belum jelas sumber dan dasarnya, karena hal tersebut dapat menjadi bentuk tuduhan tanpa landasan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menjaga Nama Baik Institusi
Polres Aceh Barat menegaskan bahwa nama baik institusi tidak boleh dirusak oleh pemberitaan yang tidak terbukti kebenarannya.
Langkah hukum dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah atau hoaks yang merugikan institusi Polri maupun para personelnya.(***)



