Investigasibhayangkara.com
Kamis, 12 Feb 2026
Sumut – Kali ini, penyelundupan ribuan lembar kulit biawak tujuan Malaysia digagalkan Bea Cukai dan Karantina di Sumatra Utara.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas gabungan Bea Cukai bersama Karantina melakukan pemeriksaan di Gudang Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatra Utara.

Alhasil, sebanyak 1984 lembar kulit biawak dalam 2 fiber box ditemukan oleh petugas. Kulit biawak tersebut disamarkan dengan pasir dan daging kerang untuk mengelabui petugas.
Sebagai informasi, biawak termasuk dalam hewan dalam Apendix II CITES yang perdagangannya perlu dikontrol ketat agar tidak membahayakan kelangsungan hidupnya dan juga merupakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK)

Menindaklanjuti temuan tersebut, seluruh barang bukti telah diserahterimakan Bea Cukai Teluk Nibung ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan untuk di proses lebih lanjut.
@BeaCukaiMakinBaik
Redaksi Liputan :
( WAHYUDIN)
#kaperwi investigasibhayangkaraAceh









