investigasibhayangkara.com
Jakarta – Sebanyak 50 anggota Propam dari berbagai Polda di seluruh Indonesia mengikuti Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor Propam Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung mulai Senin, 22 Juli hingga Kamis, 25 Juli 2024 di Jakarta. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan personel anggota Propam Polri dalam bidang audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan, dan sidang komisi kode etik.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi ini sejalan dengan salah satu program Presisi Kapolri yang bertujuan membentuk SDM Polri yang unggul. Untuk itu, Divisi Propam Polri berusaha untuk meningkatkan kualitas SDM akreditor sesuai dengan amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pasal 23 ayat (4) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa akreditor yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi kompetensi, yang menunjukkan kemampuan dalam audit investigasi, gelar perkara, pemeriksaan, persangkaan, penuntutan, dan sidang komisi kode etik.
“Sertifikasi ini bukan hanya komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor, tetapi juga menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan publik yang diberikan Polri kepada masyarakat. Untuk mendapatkan sertifikasi, akreditor harus mengikuti uji kompetensi yang menilai kemampuan mereka dalam menangani perkara, untuk memastikan apakah mereka sudah memenuhi syarat sebagai akreditor atau belum,” kata Brigjen Agus dalam sambutannya.
Brigjen Agus juga menegaskan bahwa sertifikasi ini adalah komitmen Polri dalam menjaga kualitas akreditor serta menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Proses sertifikasi ini mengharuskan akreditor untuk mengikuti uji kompetensi yang menilai kemampuan mereka dalam menangani perkara, memastikan mereka memenuhi syarat sebagai akreditor.
Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Kombes Pol. Dhani Kristianto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional (SI), dan/atau SK3. Sertifikasi kompetensi memiliki beberapa tujuan utama:
- Mengukur kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan harus didokumentasikan dalam bentuk sertifikat kompetensi.
- Memberikan jaminan kepada personel dalam melaksanakan tugasnya sehingga layak memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya pada fungsi akreditor Propam Polri, dalam rangka menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang dan universal.
“Sertifikasi Polri ini mendukung penuh pelaksanaan Program Prioritas Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan aksi meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akreditor Propam Polri melalui sertifikasi kompetensi,” ucapnya.
Hasil dari kegiatan sertifikasi kompetensi ini diharapkan dapat membentuk kapasitas dan karakter SDM Akreditor Propam Polri yang kompeten, profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan penilaian standar profesi Polri dan proses penegakan kode etik profesi Polri, serta mendukung pelaksanaan sidang KKEP. Dengan demikian, akreditor yang kompeten dan profesional tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam mengawal penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Kegiatan sertifikasi kompetensi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DivPropam Polri untuk memastikan bahwa personel mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik. Melalui peningkatan kompetensi ini, Polri berusaha untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan publik yang mereka berikan.
Acara ini juga mencerminkan komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang semakin kompleks di lapangan. Dengan adanya sertifikasi kompetensi, diharapkan personel Polri tidak hanya mampu menjalankan tugas-tugas mereka dengan lebih efektif dan efisien, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.









