Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Belum lama ini publik Banten telah digemparkan kabar gembira dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 6 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Pemprov Banten dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada putusan bahwa Situ Ranca Gede adalah sebagai aset PT Modern Industrial Estate. Hal itu disampaikan kepada awak media oleh Tokoh Muda Banten, Bang Gaos yang biasa disapa nama akrabnya BG, Jumat (24/04/2026).
Lanjutnya, dengan adanya putusan MA itu sekaligus menguatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 terkait status penggunaan barang milik daerah, termasuk pencatatan Situ Ranca Gede sebagai aset Pemerintahan Provinsi Banten (Pemprov Banten).
Menurutnya, meski pun adanya putusan MA tersebut belum berarti secara fisik Situ Ranca Gede begitu saja mutlak sudah menjadi hak milik Pemprov Banten, sebab hanya sebatas legalitas adminstrasi saja.
Masih katanya, Pemprov Banten belum kuasai fisik Situ Ranca Gede, itu bukti bahwa fisik Situ Ranca Gede belum mutlak menjadi hak milik Pemprov Banten.
“Agar fisik Situ Ranca Gede yang telah beralih fungsi menjadi daratan digunakan sebagai berdirinya bangunan pabrik menjadi lebih sah lagi sebagai aset daerah Banten, haruslah segera mungkin fisik situ tersebut dikuasi oleh Pemprov Banten,” jelas BG
Lantaran adanya kondisi demikian, dia pun mengharap diperlukan eksistensi dukungan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten sebagaimana fungsinya. “DPRD Banten jangan Malehoy, harus ikut berjibaku menyikapi dengan extra power untuk ikut berjuang bersama Pemprov Banten dalam penguasaan fisik Situ Ranca Gede agar menjadi fakta aset Pemprov Banten,” cetusnya.
Tambahnya, perlu diketahui bahwa DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan dan optimalisasi aset daerah. Dukungan ini dilakukan melalui fungsi-fungsi konstitusional mereka, yaitu:
Fungsi Anggaran (Budgeting): DPRD berwenang menyetujui anggaran untuk pemeliharaan, pengamanan, dan pengembangan aset daerah melalui APBD.
Fungsi Pengawasan: DPRD mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola aset agar transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan. DPRD juga mendorong penertiban dan sertifikasi aset agar tidak hilang.
Fungsi Legislasi (Perda): DPRD bersama pemerintah daerah menyusun peraturan daerah (Perda) terkait tata cara pengelolaan barang milik daerah (aset) agar lebih efektif.
Bentuk Dukungan Nyata DPRD terhadap Aset Daerah:
Pemanfaatan Aset: DPRD mendorong agar aset daerah yang tidak terpakai (idle) dialihfungsikan menjadi fasilitas umum atau diberdayakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi Strategis: DPRD memberikan rekomendasi dalam rapat kerja atau pansus (panitia khusus) untuk perbaikan pengelolaan aset, terutama terkait aset yang bermasalah.
(YG).



