Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com
Polresta Jayapura Kota,- Kembali untuk mewujudkan penegakkan disiplin dan tata tertib personelnya dan dapat memberikan efek jera, Polresta Jayapura Kota melalui Si propam gelar Sidang Disiplin terhadap 8 personelnya untuk berikan punishment. Sidang Disiplin yang dikoordinir oleh Sipropam Polresta Jayapura Kota tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam bertempat di Aula Mapolresta, Sabtu (2/8) pagi. Dalam pelaksanaannya, Sidang Disiplin yang digelar tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Ferdinand E. Numbery, S.J.K., M.H didampingi Kabag SDM AKP I Nengah S. Gapar, S.Sos, dan Kabag Log Kompol Wiji. Bertindak selaku Pendamping terduga Pelanggar yakni Kasikum AKP Z. Ashari, A.Mk., S.H dengan Penuntut Umum Kasi Propam Aiptu Rani M. Sohuwait. 8 personel yang disidangkan tersebut yakni, Aipda FT (43), Aipda LS (43), Aipda SK (43), Bripka SW (45), Brigpol YM (33), Briptu BK (30), Briptu FS (28) dan Bripda JK (23).Kabag Ops Polresta Kompol Ferdinand selaku pimpinan sidang disiplin tersebut mengatakan, kedelapan personel yang disidangkan hari ini semua dengan pelanggaran yang sama yakni disersi atau tidak menjalankan tugas berturut-turut lebih dari 30 hari. “Wujud punishment kesatuan atau instansi, maka kepada mereka digelar sidang disiplin untuk penegakkan disiplin sekaligus menjadi contoh untuk personel lainnya agar tidak mengikuti atau melakukan perbuatan yang sama seperti kedelapan personel tersebut,” ungkap Kompol Ferdinand. Lebih lanjut terangnya, kedelapan personel tersebut setelah dilakukan beberapa tahapan dan rangkaian pemeriksaan dalam persidangan telah dinyatakan bersalah dan telah lakukan pelanggaran, untuk itu kepada masing-masing mereka dijatuhi hukuman disiplin sesuai perbuatannya. Ditempat yang sama Kasi Propam Aiptu Rani Sohuwait menegaskan, selaku Kasi Propam pihaknya hanya menjalankan tugas sebagaimana SOP dan atensi Pimpinan. “Jadi, kedelapan personel tersebut masing-masing telah dijatuhi hukuman disiplin. Ada yang mendapatkan hukuman berupa penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala hingga kepada masing-masing personel tersebut diberikan sangsi penempatan khusus, ada yang selama 7 hari, 14 hari dan 21 hari,” ucap Aiptu Rani. Dirinya juga menambahkan, untuk personel yang berdedikasi dan loyal pada pimpinan dan kesatuan tentunya diberikan penghargaan berupa reward dari Pimpinan, namun kepada mereka yang tidak disiplin dan lakukan pelanggaran tentunya diberikan punishment oleh Pimpinan. “Ini merupakan wujud Polri yang Presisi dalam setiap pelaksanaan tugas masing-masing personel Polri,” tutup Aiptu Rani Sohuwait.(*) Penulis : Subhan[4/8, 20.13] HUMAS POLRESTA JPR KOTA: Subsatgas Si Ipar Kembali Hadirkan Semangat Belajar, Anak-Anak Makin Antusias dan Menikmati Proses PembelajaranPolresta Jayapura Kota, – Dalam rangkaian Operasi Rasaka Cartenz 2025, Subsatgas Si Ipar kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung kemajuan pendidikan bagi anak-anak di wilayah Kota Jayapura. Kegiatan belajar mengajar yang rutin dilaksanakan ini terbukti terus memberikan dampak positif bagi perkembangan literasi anak-anak. Kegiatan berlangsung pada Senin (04/08) pagi.Setiap sesi pembelajaran selalu disambut dengan antusiasme yang tinggi. Anak-anak tampak menikmati proses belajar tanpa rasa jenuh. Bahkan sebelum para personel tiba, mereka sudah berkumpul lebih dulu duduk rapi, membuka buku, dan siap menerima materi pelajaran.Bripda Ifanny, salah satu pengajar dari Subsatgas Si Ipar, mengungkapkan rasa bangga dan harunya melihat semangat belajar anak-anak.“Kami sangat terharu melihat antusiasme mereka. Anak-anak selalu menyambut kami dengan senyuman dan semangat yang luar biasa. Bahkan sebelum kami tiba, mereka sudah siap belajar. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus hadir dan mendampingi mereka,” ujarnya.Program ini tidak hanya berfokus pada penguatan pendidikan dasar seperti membaca dan men









