
INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. PALU – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bergerak cepat mengusut sindikat pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Terbaru, Unit I Subdit IV Tipidter Polda Sulteng mengamankan 1,19 ton biosolar yang diduga kuat merupakan BBM bersubsidi di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Penggerebekan yang dipimpin aparat kepolisian ini dilakukan pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Di lokasi, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu yang kedapatan mengangkut puluhan jerigen berisi bahan bakar bersubsidi tanpa izin resmi.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026), menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam radar penegakan hukum dan tengah didalami secara intensif.
”Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” tegas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terungkap modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang terstruktur. Petugas mendapati total 35 jerigen di dalam kendaraan tersebut.
Setiap jerigen berisi sekitar 34 liter biosolar, sehingga total keseluruhan BBM yang berhasil diamankan mencapai 1.190 liter atau 1,19 ton. Berdasarkan interogasi awal, sopir berinisial HA (51) membeberkan alur pergerakan minyak ilegal tersebut:
- Titik Muat: BBM bersubsidi ini diambil dari sebuah gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana.
- Tujuan Pengiriman: Rencananya, ribuan liter solar itu akan dibawa menuju gudang penampungan lain di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.
- Upah Angkut: HA mengaku diupah sebesar Rp200 ribu per perjalanan dan melancarkan aksinya atas perintah pemodal berinisial A. Praktik lancung ini bahkan diakuinya telah dilakukan sebanyak dua kali.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit mobil pengangkut beserta 1,19 ton biosolar telah diamankan dan dititipkan di Mapolsek Pagimana. Penitipan tersebut resmi dituangkan dalam berita acara yang diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana.
Tidak berhenti pada sang sopir, penyidik kini tengah membidik para aktor intelektual di balik jaringan ini, yakni pihak-pihak berinisial T selaku pemilik gudang asal dan A selaku pemilik barang.
Polda Sulteng juga tidak main-main dalam mengawal distribusi energi nasional agar tepat sasaran. Kombes Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Tengah.
”Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.**
Editor : Faisal







