Investigasibhayangkara.com,
Dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Rahmat Aminudin, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan di Jakarta Barat, menyampaikan pandangan reflektif sekaligus apresiasi terhadap eksistensi Polri sebagai institusi strategis dalam sistem hukum nasional.
“Bertambahnya usia institusi bukan sekadar soal perayaan, tetapi tentang sejauh mana institusi tersebut berkembang secara fungsional, etis, dan konstitusional. Di usia ke-79 ini, Polri dihadapkan pada tantangan besar: menjaga keseimbangan antara kekuasaan diskresi dan akuntabilitas publik,” ujar Rahmat.
Sebagai praktisi hukum yang telah lama berkecimpung dalam dunia peradilan, Rahmat menilai bahwa profesionalisme Polri harus semakin ditopang oleh integritas moral, keberanian etik, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Menurutnya, transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) hanya dapat dicapai jika reformasi kelembagaan diiringi dengan reformasi mental yang berkesinambungan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya berjalan sesuai prosedur. Ia harus juga menyentuh rasa keadilan publik, yang hari ini makin kritis terhadap penyimpangan kekuasaan. Dalam konteks ini, Polri memegang posisi yang amat vital sebagai penjaga etika sosial dan kepercayaan warga negara terhadap negara,” tambahnya.
Lebih jauh, Rahmat menegaskan pentingnya sinergi antar penegak hukum—Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Advokat—untuk membangun sistem hukum yang objektif, imparsial, dan berkeadaban. Ia percaya bahwa hukum yang kuat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang setara dan saling mengawasi.
“Dirgahayu Hari Bhayangkara ke-79.”
Semoga Polri senantiasa menjadi teladan dalam keberanian moral, keteguhan profesionalisme, dan pelindung hak konstitusional rakyat.









