Dari PETI Menuju IPR — Penertiban Harus Disertai Jalan Keluar

Bolaang Mongondow Timur, 20 Oktober 2026 — Emas di sungai dan tanah Bolaang Mongondow Timur bukan sekadar logam berkilauan. Bagi ratusan keluarga penambang rakyat, ia adalah beras di meja makan, biaya sekolah anak, obat orang tua, dan harapan perbaikan rumah. Namun di tengah manfaat yang mulai terasa bagi perekonomian warga, kabar penertiban kerap terdengar lebih nyaring dibandingkan jalan keluar yang sesungguhnya.

Emas: Penghidupan di Antara Harapan dan Ketakutan

Sejak penggunaan alat berat di beberapa titik blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Boltim dimulai, perekonomian warga setempat mulai membaik. Hasil material yang diangkat dibagikan, membantu banyak keluarga yang dulunya sulit memenuhi kebutuhan harian. Namun, di saat yang sama, bayang-bayang ilegalitas dan penertiban terus membayangi.

Para penambang lokal di beberapa titik lokasi belum sepenuhnya membentuk kelompok resmi atau Kelompok Masyarakat Pertambangan (RMC) yang berbadan hukum — sebuah langkah penting agar memiliki payung hukum yang jelas untuk bekerja dengan tenang.

Amanat Konstitusi yang Sering Terlupakan

Di atas seluruh hukum berdiri satu landasan utama: Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Prinsip hukum lama pun mengingatkan: Salus Populi Suprema Lex Esto — Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

Namun di lapangan, kedua prinsip ini terasa jauh dari kenyataan. “Regulasi sebenarnya sudah ada. Yang belum berjalan adalah penerapannya yang berkeadilan,” tegas Doan Mokoagow, Ketua RMC Jaya Bersama Molobog.

Doan menyoroti ketimpangan informasi yang sampai ke publik:

“Yang sering disampaikan hanyalah satu sisi: PETI itu ilegal dan harus ditertibkan. Hampir tidak pernah disampaikan bahwa ada jalur menuju legalitas — dari PETI ke PERA, lalu WPR, hingga IPR. Dan negara wajib memfasilitasi jalur itu.”

📖 Urutan Seharusnya: Bukan Menindak, Tapi Membina

Hukum tidak hanya melarang — ia juga memberikan jalan keluar. Jalur pertambangan rakyat jelas dan terstruktur:

✅ PETI → PERA → WPR → IPR

  • PETI bukan kejahatan yang harus dipidana. Ia gejala sosial: rakyat butuh mata pencaharian namun belum punya wadah hukum.
    ​
  • PERA: Pembentukan kelompok penambang yang terorganisir, berbadan hukum, dan bertanggung jawab.
    ​
  • WPR: Penetapan wilayah oleh pemerintah — memberi kepastian hukum di mana rakyat boleh mengelola.
    ​
  • IPR: Penerbitan izin — rakyat bekerja aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Bukan dipidana, tapi dibina. Memidana itu mudah. Tapi membina itu jauh lebih sulit, dan justru itu kewajiban negara,” ujar Doan.

⚠️ Yang Kerap Terjadi: Urutan Terbalik

Di lapangan, urutan itu sering berjalan mundur:

  • ❌ Rakyat ditertibkan sebelum wilayah mereka ditetapkan sebagai WPR
    ​
  • ❌ Dipidana sebelum diberi jalur perizinan
    ​
  • ❌ Alat disita sebelum ada fasilitasi untuk mengurus izin

Hendra Abarang, Ketua DPC APRI Boltim, menyoroti ketimpangan informasi:

“Publik hanya mendengar ‘PETI ditertibkan’, jarang mendengar ‘ini jalur yang bisa ditempuh agar legal dan aman’. Negara menjalankan separuh amanat konstitusi: menguasai dan menertibkan, tapi melupakan separuh lainnya — memanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dikuasai Negara ≠ Akses Rakyat Ditutup

“Dikuasai negara bukan berarti negara boleh menutup akses rakyat pada kekayaan di tanahnya sendiri,” tegas Hendra. Penguasaan negara menurut konstitusi adalah untuk mengelola, menetapkan aturan, membina, melindungi lingkungan — dan memastikan warga yang hidup di atas tanah itu menjadi pihak pertama yang menerima manfaatnya.

“Jika rakyat yang mengerjakan tanah justru yang paling menderita, maka penguasaan negara itu belum sejalan dengan konstitusi.”

Penertiban Boleh, Menata Wajib — Harapan APRI Boltim

APRI Boltim tidak menolak aturan. Yang diminta sederhana namun mendasar:

  • Di mana boleh bekerja?
    ​
  • Dengan syarat apa?
    ​
  • Bagaimana cara mengurus izinnya?

“Jangan sampai penambang lokal dibiarkan bekerja di zona abu-abu bertahun-tahun, lalu tiba-tiba disebut penambang ilegal tanpa pernah diberitahu jalan keluarnya,” pesan Hendra kepada Kapolda Sulut dan pihak berwenang.

“Menertibkan itu penting. Tapi menata lebih penting. Memidana itu wewenang negara, tapi membina adalah kewajiban negara. Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Semua aturan, semua kebijakan — jika menyimpang dari tujuan itu, maka ia menyimpang dari konstitusi itu sendiri.”

Penertiban PETI tidak boleh berjalan sendirian. Harus disertai fasilitasi jalur legal: PERA → WPR → IPR. Negara tidak hanya menertibkan, tapi wajib membina. Karena kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Ded

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A