Investigasi Bhayangkara Indonesia| Banten- Polri adalah singkatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan didirikan setelah Indonesia merdeka. Namun sebelum itu juga konon kepolisian sudah ada sejak pra sejarah Indonesia di zaman kerajaan Majapahit, diciptakan oleh Mahapati Gajah Mada. Kepolisian di zaman itu disebut dengan nama Bhayangkara, yaitu pasukan pengamanan kerajaan. Begitupun dengan sejarah Indonesia belum merdeka dan masih dalam jajahan kolonial Belanda, di masa itu juga Kepolisan didirikan guna menjaga keamanan aset Hindia Belanda. Kemudian kekuasaan jajahan Belanda diambil alih oleh Jepang, disaat itu dibentuk juga kepolisian untuk pengamanan titik wilayah Jepang.
Selanjutnya setelah Indonesia merdeka, dalam sejarah periode awal Indonesia merdeka mulai tanggal 1 Juli 1946 kepolisian berdiri menjadi Kepolisian Indonesia yang merdeka. Namun pada saat itu kemerdekaan negara Indonesia baru seumur jagung, dimana suhu politik era Orde Lama tersebut masih labil akibat terus saja adanya rorongan dari penjajah asing yang hendak menguasi kembali Indonesia. Maka dari itu Polri pada saat itu otomatis dibentuk untuk kepentingan politik guna membangun dan menata kesetabiltasan nasional di Indonesia. Wajarah bila Polri di era orde Lama (Orla) belum sampat untuk memberikan Layanan kepada masyarakat, karena kesempatannya memang belum ada. Jadi Polri di era Orde Lama bersifat otoriter, sebagai alat kepentingan poltik.
Juga di era Orde Baru (Orba) dimana menjelang peralihan dari orde lama (Orla), Indonesia pada saat itu juga terjadi rongrongan dari dalam yang berdampak suhu politik kembali menjadi labil dan stabalitas nasional Indonesia terganggu. Naasnya lagi, Polri dituduh ikut terlibat dalam peristiwa G30S/PKI dan menuai krisis kepercayaan. Tidak itu saja untuk mengembalikan serta menjaga stabalitas nasional menjadi kokoh, di era Orba tubuh Polri diperbaharui bukan lagi sebagai alat kepentingan politik tapi meskipun sama otoriter dirubah pada alat kepentingan kekuasaan. Mungkin faktor terbawa arus haus akan kekuasaan, Polri era pemerintahaan Orba lupa mengemas Layanan Masyarakat.
Pada intinya tugas kepolisian sama, dari era ke era tugas utamanya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Hanya saja pada saat itu Kepolisian/Polri sebatas alat kepentingan politik dan alat kepentingan kekuasaan semata, sehingga “Layanan Masyarakat” terabaikan. Kini Polri sudah menginjak di era Reformas dan telah lepas dari otoriter sebagaimana tugasnya sudah mandiri, tidak seperti dulu lagi sewaktu sebelum era Reformasi Kepolisian/Polri merupakan sipil yang dipersenjatai bernuansa semi milter menjadikan momok menakutkan bagi masyarakat. Tak bisa untuk dipungkiri setiap menempuh perjalan pastilah akan berhadapan dengan berbagai liku – liku, begitu juga perjalan di tubuh Polri di masa lalu penuh banyak kenangan kelam yang dirasakan “Bitter” bagi masyarakat. Oleh karena itu, masa lalu yang kelam wajib dilupakan dan diambil hikmahnya saja sebagai bekal untuk menghadapi hari-hari berikutnya yang lebih baik.
Untuk mengubur kenangan kelam masa lalu Polri kini terus berupaya melakukan perubahan berdasarkan pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas utama kepolisian meliputi: 1. Tugas pembinaan masyarakat: – Pembinaan masyarakat dilakukan dengan pendekatan secara sosial serta mutualisme untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan kesadaran hukum. 2. Tugas di bidang preventif: – Tugas ini meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk memberi perlindungan serta pertolongan. 3. Tugas di bidang represif justisil: – Tugas ini memuat substansi mengenai penyidikan dan penyelidikan pada tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari ke 3 tugas pokok Polri itu bermaksud membentuk jati diri serta mewujudkan marwah Polri sebagaimana tujuannya Sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat menuju ke arah “Sweet” kepentingan masyarakat dan negara Indonesia. Tugas Polri di era Reformasi bukanlah sebagai keamanan negara dan ketertiban masyarakat saja, dilain itu ada tugas yang menghidangkan “Layanan Masyarakat” yakni memberi jaminan kenyamanan untuk masyarakat Indonesia. Rupanya tugas Polri sekarang ini merupakan suprise untuk masyarakat di era Reformasi, yang era sebelumnya belum pernah terasakan di tengah masyarakat Indonesia. Berikut ini strategi Layanan Masyarakat dari Polri era Reformasi, yaitu menyelenggarakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebagaimana memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fungsi SPKT lainnya yakni Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, Turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan; Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat; Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian dengan adanya program yang mendukung layanan masyarakat, lantas bukan berarti Polri di era Reformasi akan berlenggang begitu saja tidak bakal menemukan kendala di tubuh Polri. Jelas salah bila menilai seperti itu, karena selama perjalanan Polri di era Reformasi masih ada oknum Polisi yang mencemarkan citra Polri. Diantaranya kasus Sambo, kasus Tedi Minahasa dan kasus lainnya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal -hal demikianah yang dapat berpengaruh terhadap krisis kepercayaan di tubuh Polri, namun itu adalah serpihan – serpihan kecil yang tercecer dalam perjuangan meniti tugas Polri ke hari esok yang lebih baik lagi. Jadikanlah itu sebagai motifasi agar kedepan lebih profesilnal lagi dalam bertugas, dan janganlah dijadikan suatu rintangan yang menghambat tugas Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat diakan datang. Dibanding dengan adanya oknum polsi yang telah merusak marwah Polri, masih banyak polisi di tubuh Polri yang tegak lurus solid menjaga marwah Polri.
Selain itu sering terjadi juga kendala tugas di tubuh Polri era kepemerintahan Reformasi ini, yaitu entah kurang faham atau masih trauma akibat rekam jejak perjalan Polri di masa era lalu yang kerap membuat momok menakutkan. Lalu tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk melaporkan pengaduan ketika ada gangguan di tengah masyarakat, Sehingga Polri lambat dalam menangani berbagai kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat. Padahal Polri selalu siaga sepanjang siang dan malam untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi masih ada saja liku – liku “Bitter Sweet” Perjalanan Polri.
Kedepan Polri harus lebih mawas diri lagi dalam menilai dan memilih kemungkinan “Bitter Sweet” bakal terjadi dalam perjalanan Polri diakan datang. Apalagi sesuai menurut wejangan yang dipaparkan Wakil Presiden (Wapres) RI, K.H. Ma’ruf Amin, dikutip dari Web wapresri.go.id mengingatkan bahwa seiring dengan dinamika sosial dan kemajuan teknologi digital yang makin cepat dan disruptif, jajaran Polri dituntut semakin adaptif, lincah, transparan dan profesional agar fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat dapat terus dilaksanakan. Sehingga Polri dapat menjadi andalan dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. (Suryanto/YG: Kabiro Banten media Investigasi Bhayangkara Indonesia).









