investigasibhayangkara.com
Kamis, 6 November 2025
Aceh Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan ladang ganja seluas 6,5 hektare yang ditemukan di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (6/11/2025).

Penemuan tersebut merupakan hasil pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Aceh.
Pemusnahan dilakukan oleh 151 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Bea Cukai, serta Dinas Pertanian dan Kehutanan.
Untuk mencapai lokasi, petugas harus berjalan kaki sejauh dua kilometer melewati medan terjal dan perbukitan.
Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi.
Sebuah gubuk yang diduga digunakan pelaku sebagai tempat menginap juga turut dibakar. Namun, pemilik ladang belum berhasil ditemukan.
Koordinator Ladang Ganja BNN, Kombes Pol Heru Yulianto, mengungkapkan, dari hasil identifikasi terdapat enam titik lokasi penanaman ganja dengan jumlah tanaman diperkirakan mencapai 97.000 batang dan berat basah sekitar 69 ton.
“Dari enam titik yang kita temukan, usia tanaman cukup bervariasi, mulai satu bulan hingga mendekati masa panen,” ujar Heru usai kegiatan pemusnahan.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan merupakan lahan tidur yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menanam narkotika jenis ganja.
Seluruh proses penindakan tersebut adalah pelaksanaan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kewajiban pemusnahan tanaman narkotika di wilayah Republik Indonesia.
Heru juga menambahkan bahwa Desa Teupin Reusep merupakan salah satu lokasi Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN, selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.









