Investigasi Bhayangkara Com, Ogan Ilir — Kasie Propam Polres Ogan Ilir, AKP H. Manurung, memimpin apel pagi personel Polres Ogan Ilir yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 07.30 WIB di lapangan apel utama Polres Ogan Ilir.
Dalam arahannya, AKP H. Manurung memberikan penekanan tegas kepada seluruh personel, termasuk PNS di lingkungan Polres Ogan Ilir, agar bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagai aplikasi digital seperti Facebook, Instagram, Twitter, hingga TikTok.
Penekanan tersebut disampaikan selaras dengan perintah lisan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol.Dr.Sandi Nugroho .S.I.K.,SH.M.Hum. yang mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme, khususnya dalam penggunaan media sosial.
Ia menegaskan bahwa setiap personel dilarang melakukan siaran langsung (live) kegiatan pribadi saat jam dinas, terlebih lagi dengan mengenakan pakaian dinas kepolisian. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang telah diatur dalam peraturan kepolisian (Perkap) serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Perilaku anggota di ruang digital turut mencerminkan institusi. Oleh karena itu, hindari aktivitas yang dapat menurunkan harkat dan martabat kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Propam menyatakan akan melakukan pengawasan dan tidak segan menindak tegas personel yang masih melanggar ketentuan tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga disiplin serta citra Polri di mata publik.
Apel pagi berlangsung dengan tertib dan menjadi momentum penguatan disiplin serta profesionalisme seluruh personel Polres Ogan Ilir.
Reporter:Salim
HUMAS RES OI














