Polres Bangka Ungkap Kasus Pencurian Dompet

Investigasibhayangkara.com~//- Bangka –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di seputaran Pasar Kite Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiganya diamankan secara terpisah pada Rabu, 9 September 2026.

Kasus ini bermula ketika korban menyadari dompet miliknya hilang setelah berbelanja di pasar pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dompet tersebut diketahui berisi sejumlah kartu identitas dan kartu ATM.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menerima notifikasi transaksi dari Bank BRI melalui WhatsApp yang memberitahukan adanya penarikan uang tunai sebesar Rp10 juta menggunakan kartu ATM miliknya.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran kartu ATM. Selanjutnya, korban mendatangi Bank BRI untuk memperoleh rekening koran sebagai bahan laporan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin Katim Aiptu Nanang Sulistyono melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi, termasuk mesin ATM yang digunakan untuk melakukan penarikan uang.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM milik korban.

Setelah melakukan pemantauan, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki di wilayah Sungailiat. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang lainnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki di wilayah Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku menemukan dompet berwarna cokelat yang berisi sejumlah kartu identitas dan kartu ATM. Di dalam dompet tersebut terdapat tulisan angka yang diduga merupakan PIN kartu ATM milik korban.

Kartu ATM tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penarikan uang tunai sekitar Rp10 juta. Uang hasil penarikan tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli sejumlah telepon seluler dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu identitas dan kartu ATM, dua unit telepon seluler, dompet, kotak telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte, SH, SIK, MH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk kartu ATM dan PIN, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani proses pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan.

Polres Bangka mengingatkan masyarakat untuk tidak mencatat atau menyimpan PIN kartu ATM secara bersamaan dengan kartu ATM, guna mencegah penyalahgunaan apabila kartu hilang atau ditemukan oleh orang lain.-

Sumber : Humas Polres Bangka.

(Ach IBI).

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A