Kamis – 16 Juli 2026
Meulaboh – investigasibhayangkara.com
Sengketa lahan seluas 12 hektare yang melibatkan warga dengan perusahaan tambang batu bara PT Mifa Bersaudara kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (16/7/2026) menghadirkan empat orang saksi dari pihak penggugat untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Perkara ini diajukan oleh M. Ikbal, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 12 hektare yang terletak di wilayah Gampong Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam persidangan terungkap, kepemilikan lahan tersebut diperoleh M. Ikbal melalui dua kali transaksi jual beli tanah garapan. Pembelian pertama dilakukan pada tahun 1998 seluas 6 hektare senilai Rp4 juta, kemudian disusul pembelian lagi seluas 6 hektare pada tahun 1999 dengan nilai yang sama. Seluruh transaksi itu dibuktikan dengan surat perjanjian jual beli yang telah diketahui dan disahkan oleh Kepala Dusun serta Keuchik Gampong Paya Baro.

Sebelum dimiliki M. Ikbal, lahan tersebut telah lama digarap oleh Bahtiar beserta keluarganya dan ditanami berbagai komoditas produktif seperti pinang, kakao, hingga durian.
Namun, M. Ikbal mendalilkan tanah miliknya itu kemudian berpindah tangan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya. Ia menyebut lahan tersebut diduga dialihkan kepada Heriansyah melalui Nurhayati (almarhumah), sebelum akhirnya dijual kembali kepada PT Mifa Bersaudara. Lebih jauh, penggugat juga menduga pihak perusahaan telah melakukan pembersihan lahan tanpa izin yang sah.

Merasa hak kepemilikannya sangat dirugikan oleh rangkaian peristiwa tersebut, M. Ikbal pun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Meulaboh (16/7/2026) pada sidang kali ini, menghadirkan empat orang saksi yang diajukan hadir untuk memaparkan fakta-fakta yang mereka ketahui guna memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan berikutnya pada tanggal 22 Juli 2026. Pada sidang tersebut, giliran pihak tergugat PT Mifa Bersaudara yang akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk mematahkan dalil gugatan yang diajukan penggugat.









