Fakta & Profesional
MANADO, investigasibhayangkara.com – Caleg DPRD Provinsi dapil Kota Manado (JL) Jeane Laluyan yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang pemilu 2024 bersama 5 orang lainnya oleh Polda Sulut, kini statusnya JL sebagai tersangka dicopot.
Saat ini Polda Sulawesi Utara resmi menghentikan penyidikan kasus politik uang dengan tersangka oknum Caleg Anggota DPRD Sulut Dapil Manado Jeane Laluyan.
Hal tersebut diketahui lewat surat yang ditunjukan Kuasa Hukum Jeane Laluyan yakni Corri Sengkey kepada awak media, Kamis (14/3/2024).
Penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S:Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan dihentikan putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Februari 2024.
Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Diketahui sebelumnya, dalam Confrensi Pers digelar Polda Sulut Selasa 27 Februari 2024 lalu menyatakan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Jeane Laluyan dalam kasus politik uang. Jeane Laluyan sebelum ditetapkan tersangka ia sudah dua kali diperiksa penyidik Satgas Money Politics Polda Sulut yakni di tanggal 16 Februari dan 22 Februari 2024, sementara 5 orang lainnya inisial FA,HP,JW,SH dan RM sebagai penyalur uang dihari sebelum pencoblosan pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.
“Dalam perkara money Politic, ada dua laporan Polisi, No LP/B/92/I1/SPKT/POLDASULUT dan No LP/B/93/II/SPKT/POLDASULUT. Dari kedua laporan tersebut kami menetapkan enam orang tersangka, namun yang kami hadirkan saat ini hanya lima orang,” kata Kabid Humas didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Gani F Siahaan. (Hendra)









