Diduga PT Semadam Garap Lahan HGU Berlebih, F-CSR dan FW-AMPK Minta DPRK Segera Lakukan Pansus

Aceh Tamiang — Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan Aceh Tamiang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) bersama Komisi I, II dan V.

Desakan tersebut disampaikan F-CSR melalui suratnya nomor 010/FCSR-D/VI/25 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Para Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, para Ketua Komisi I, II dan V DPRK Aceh Tamiang.

Permohonan Pelaksanaan Tinjau Lapangan, terkait Lokasi izin, HGU PT. Semadam Afdeling 3 Desa Alur Mentawak, di Dusun 3 Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, perlu ditindaklanjuti, begitu kata ketua F-CSR Aceh Tamiang Sayed Zainal M, SH. kepada wartawan Investigasibhayangkara.com, Jumat, 20 Juni 2025 di Karang Baru.

“Kenapa kami desak Ketua dan Para Wakil Ketua DPRK dan para Ketua Komisi I, II dan V?. Sebab kita melihat banyak kejanggalan terhadap HGU PT. Semadam. Pansus tersebut dilakukan agar kasus kelebihan kelola HGU perusahaan perkebunan tersebut menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah,” tegas Sayed.

Lanjutnya, ada beberapa poin penting yang menjadi catatan F-CSR terhadap HGU PT. Semadam, di antaranya bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 10 Juni 2025, di ruang Banggar di DPRK dengan Komisi I Bersama kami, F-CSR, Datok Penghulu, warga Alur Mentawak (FW-AMPK), bersama perwakilan PT Semadam dan Kepala Kantor ATR/BPN Aceh Tamiang serta dihadiri Bapak PLT Sekda Aceh Tamiang.

Secara jelas dan nyata-nyata pihak manajemen perusahaan PT Semadam, dalam acara RDP tersebut tidak mau menunjukkan izin HGU baru yang telah diperpanjang pada tahun 2020 lalu.

Termasuk tidak mau menunjukkan peta HGU di RDP itu, tujuannya agar warga Alur Mentawak mengetahui berapa luas lokasi HGU yang sebenarnya, terutama yang berada di sekitar patok pilar PBU 33 s/d 38 serta 39.

Berdasarkan data yang dikumpulkan di lapangan, bahwa kawasan tersebut berada dalam lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan areal penggunaan lain (APL), berada di luar izin lokasi HGU dari luas 347,8 hektar.

Dan itu, terindikasi masih dikelola dan atau dimanfaatkan hasil tanaman karet oleh perusahaan PT. Semadam sampai saat ini yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“Ya, hasil pengumpulan data forum CSR Aceh Tamiang dan FW-AMPK di mana sejak bulan Mei 2025 diperkuat oleh alat bukti yang kami miliki, bahwa izin HGU PT. Seumadam setelah diperpanjang tahun 2020 dari izin SK HGU nomor 13/HGU/BPN/1990, tanggal 01 April 1990 saat ini izin HGU PT Seumadam 3 Alur Mentawak hanya seluas +206,4 hektat saja. Sedangkan sebelumnya izin HGU tahun 1990 seluas lebih kurang 347,8 ha, dengan demikian
mencapai seluas 141,4 hektar berada di luar lokasi HGU yang sah,” jelas Sayed.

Namun ternyata manajemen PT. Semadam sampai bulan Juli 2025 masih mengelola atau memanfaatkan hasil panen yang berada di luar lokasi HGU secara tidak sah dan berpotensi perbuatan tindakan melawan hukum.

Celakanya lagi bukti peta blok kerja tahun 1990 PT. Semadam yang ditemukan ternyata ada indikasi kuat kalau luasan lokasi HGU di Abdelling 3 Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda mencapai lebih kurang seluas 501 hektar.

Bahkan data yang bisa dipertanggung jawabkan adanya lokasi tanaman karet PT. Semadam seluas lebih kurang antara 40 hektar sampai dengan 60 hektar berada di suatu Dusun Desa Halban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat yang berbatas dengan Desa Alur Mentawak.

“Hasil monitoring dan pengumpulan data F-CSR dan FWAMPK ada indikasi kalau manajemen PT. Semadam ada unsur kesenjangan menutup menutupi luasan lokasi izin HGU di afdeling 3 Alur Mentawa dan ini berpotensi bisa merugikan negara dan masyarakat serta patut dicurigai melakukan penggelapan pajak bumi dan bangunan,” bebernya.

Lalu dari hasil keterangan dan data lapangan serta saksi-saksi warga Alur Mentawak ternyata perusahaan PT. Semadam dengan izin lokasi HGU di Afdeling 3 Desa Alur Mentawa sejak tahun 1992 atau pun HGU diperpanjang pada tahun 2020 perusahaan PT. Semadam sama sekali tidak memfasilitasi atau membangun plasma di Alur Mentawak.

Seperti sesuai dan diatur dalam Qanun Aceh No. 6.2012 tentang perkebunan Qanun Aceh Tamiang No. 10/2013, tentang Izin Usaha Perkebunan Peraturan Pemerintah RI No. 18/2021, tentang hak Pengelolaan, hak atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Peraturan menteri ATR/Kepala BPN RI No. 16/2021 Perubahan tentang Aturan Pendaftaran TANAH Peraturan Menteri Pertanian RI No. 18/2021 Tentang Fasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

Keanehan lainnya, ternyata pada tanggal 12 Juni 2025, PT. Semadam ditemukan warga Alur Mentawak disekitar Afdeling 3 membuat patok BPN (Cor Semen) berwarna Kuning dengan tulisan BPN PT. Semadam 1 dan 2, ini menjadi pertanyaan dan kecurigaan yang besar, apakah patok Cor Semen warna kuning tersebut, merupakan Patok resmi dari kantor ATR/BPN atau dari PT. Semadam semata. mengingat perpanjangan HGU Sudah terbit pada tahun 2020.

Apalagi Datok Penghulu Alur Mentawak sama sekali tidak tahu menahu tentang Patok Cor Semen berwarna kuníng tersebut, dan hal iní bisa berpotensi menimbulkan konflik baru antara masyarakat.

F-CSR dan FW-AMPK, dari temuan lapangan patut dicurigai luasan izin lokasi HGU PT. Semadam di Afdeling 3 desa Alur Mentawak bukan seluas lebih kurang 347,8 hektar (lzín HGU tahun 1990).

Sedangkan izin HGU baru seluas tersebut lebih kurang hanya 206,4 hektar saja, tetapi kenyataannya berdasarkan peta blok kerja PT. Semadam mencapai 501 hektar.

“Kiranya hal ini perlu mendapat perhatian secara khusus oleh DPRK Aceh Tamiang dan Komisi I, II dan V DPRK untuk membentuk tim Pansus lapangan, agar dapat meninjau secara faktual di lapangan sebab kuat indikasinya telah terjadi kejahatan dibidang perkebunan. Saya pikir ini perlu diungkap secara transparan apalagi selama ini kewajiban PT. Semadam kepada warga Alur Mentawak terabaikan baik kewajiban plasma maupun di bidang CSR yang pelaksanaannya sangat minim dan prihatin,” ungkapnya.

Dibagian akhir, Sayed menegaskan bahwa sebagaí elemen masyarakat Sipíl di Aceh Tamiang berharap agar kunjungan dan atau tinjauan ke lapangan DPRK Aceh Tamiang dengan Pansus menjadi langkah untuk bisa memproses pengukuran ulang ke lokasi tirik HGU PT. Semadam yang bermasalah di Afdeling 3 Alur Mentawak.

“Apalagi, yang dilakukan tersebut sangat sesuai dengan arahan dan atau Kebijakan Gubernur Aceh serta Bupati Aceh Tamiang, terhadap Ijin HGU yang bermasalah untuk diukur ulang,” pungkas Sayed. (Andre)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,