Investigasi Bhayangkara Indonesia | Kabupaten Serang- Persoalan dugaan pelanggaran disepanjang jalur Palima–Pabuaran, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Setelah aktivitas tambang galian C diduga ilegal mencuat, kini deretan kandang ternak ayam yang telah lama beroperasi turut dipertanyakan legalitas dan kesesuaian peruntukkan lahannya.
Kabid Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Ardi, membenarkan bahwa kawasan tersebut bukan zona peruntukkan peternakan ayam. Menurutnya, wilayah itu diperuntukkan bagi permukiman dan persawahan sehingga aktivitas peternakan komersial perlu ditinjau berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Untuk yang lokasi wilayah Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten memang tidak sesuai dengan peruntukkannya, sebab zona tersebut bukan zona peruntukkan ternak ayam. Zona itu adalah peruntukkan pemukiman dan persawahan,” jelas Ardi, dikatakan pada awak media di ruang kantornya, di bulan yang lalu.
Mengenai yang di desa lainnya Ardi belum bisa menerangkan kesimpulan kesesuaian atau tidak pada tata ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Sebab, Ardi hanya berpesan “Minta shareloknya,” begitulah chat WA dia kepada awak media, Kamis (08/10/2026).
Pantauan awak media menemukan sejumlah kandang ternak ayam beroperasi di sepanjang jalur tersebut, di antaranya di Desa Sindangheula, Desa Kadubereum, dan Desa Ciherang di Kabupaten Serang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan tata ruang. Jika aktivitas tersebut terbukti tidak sesuai dengan peruntukkan ruang, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan konsisten. Jangan sampai aktivitas usaha yang telah berlangsung lama luput dari pengawasan hanya karena sudah terbiasa beroperasi.
Hingga informasi ini dikemukakan pada publik, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi terhadap masing-masing lokasi kandang. Karena itu, status pelanggaran dan legalitas setiap usaha masih perlu dipastikan melalui verifikasi instansi berwenang. (YG).








