Sabtu – 26 September 2026
Meulaboh – investigasibhayangkara.com.
Operasi rutin yang dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Lampulo dalam pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan di wilayah perairan Pantai Barat Aceh Besar sampai dengan Aceh Selatan dengan mempergunakan Armada KP Napoleon 045 rutin dilakukan setiap satu bulan sekali.
Saat melakukan patroli penyisiran didaerah perairan Meulaboh tepatnya didaerah Perairan Kecamatan Bubon KP Napoleon 045 menemukan lima armada nelayan Kuala bubon sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa pukat jaring mini trawl yang dilarang, berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan Alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Tim PSDKP langsung memeriksa dan mengamankan Lima unit armada kapal nelayan asal Kuala Bubon yang diduga melakukan penangkapan ikan mengunakan alat penangkap ikan yang dilarang.
Kapal nelayan yang diperiksa dan diamankan alat tangkapnya yaitu KM Fajar Selatan GT 4 Nakhoda Rusmadi, KM Isabela GT 4 Nakhoda Sajali, KM Ali GT 4 Nakhoda Yuwardi, KM Doa Keluarga GT 6 Nakhoda Wahyudi dan KM Mudah Rezeki GT 2 Nakhoda Oji
Alat tangkap yang diamankan jaring mini trawl berjumlah delapan unit diserahkan kepada petugas dengan sukarela, lima pasang oterboard yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan beserta surat pernyataan, selanjutnya kelima kapal nelayan tersebut diperintahkan untuk dapat segera menggantikan alat tangkap dengan ramah lingkungan serta mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut
Lima unit alat penangkapan ikan telah diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh sebagaimana konfirmasi kami kepihak PSDKP.









