Sabtu – 17 Oktober 2026
Banda Aceh – investigasibhayangkara.com
Panglima Laot se-Provinsi Aceh secara tegas mengeluarkan pernyataan sikap dan Berita Acara bersama terkait dugaan raibnya Dana Yayasan Pangkai Meuruno Aneuk Nanggroeh (YPMAN) senilai 33 miliar.
Tuntutan para Panglima Laot se-Aceh meminta untuk memecat Prof. Mawardi Ismail dari jabatan sebagai ketua Yayasan Pangkai Meurunoe Aneuk Nanggroe (YPMAN) dinilai sangat ceroboh dan gagal melindungi hak-hak nelayan
Konflik awal bermula dari kebijakan ketua dan pengurus YPMAN yang diduga tanpa musyawarah mengambil kebijakan menyalurkan dana sebesar 33 miliar kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan perwakilan nelayan.
Dampak dari keputusan Ketua YPMAN tersebut langsung dirasakan oleh penerima manfaat hampir dua tahun terakhir program beasiswa anak anak nelayan dan pondok pesantren berhenti total.
Mengenai hilangnya dana YPMAN sebesar 33 miliar para panglima Laot se-Provinsi Aceh sudah menyampaikan penyataan sikap dalam berita acara yang ditandatangani panglima Laot dan Sekjen terkait tuntutan salah satu poin yaitu pemecatan Prof. Mawardi Ismail sebagai ketua YPMAN karena dianggap sangat ceroboh hilangnya uang yayasan nelayan 33 miliar yang dikelolanya.
Prof. Mawardi Ismail juga tak pernah hadir saat di undang dalam rapat bersama panglima Laot dengan alasan lagi berobat ke Malaysia atau Singapura.
Semua aspirasi yang disampaikan panglima Laot tidak diindahkan samasekali, padahal ini masalah yang sangat serius akibat dana tersebut diberikan kepada dua perusahaan tanpa musyawarah dan sudah dua tahun beasiswa anak nelayan yang belajar dipesantren tidak ada sama sekali, hanya sebahagian anak sekolah yang mendapatkan beasiswa nelayan
Sebagaimana pernyataan salah seorang panglima Laot kabupaten Aceh Barat Pw Amiruddin , kami seluruh panglima Laot se-Kabupaten akan memberikan waktu selama dua bulan untuk dapat mengembalikan dana yayasan nelayan yang dipinjamkan kepada dua perusahaan tampa agunan untuk dapat segera dikembalikan kerekening Yayasan apabila batas waktu yang kami berikan tidak juga diindahkan oleh pengurus lainnya kami akan menyurati dan membuat pengaduan secara resmi kepada Bapak Presiden, KKP, KPK dan Gubernur Aceh dalam bulan ini juga imbuhnya







