Lima Desa dalam Kabupaten Aceh Barat berpotensi menjadi salah satu Desa percontohan Anti Korupsi

Selasa – 20 Oktober 2026.

Meulaboh – investigasibhayangkara.com

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui inspektorat Kabupaten Aceh Barat Irwandi dalam paparan yang disampaikan dalam acara Sosialisasi penerangan Hukum Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)
dihadapan Keuchik, Tuha Peut, PKK ,Kader posyandu dan para Tokoh masyarakat yang hadir di balai Desa Suak Indrapuri Senin (19/10/2026) menyampaikan
321 Desa dari 12 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Barat,
5 Desa berpotensi dijadikan desa percontohan Anti Korupsi, dengan kriteria penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan inspektorat tuntas.

Katagori yang masuk berpotensi menjadi desa percontohan anti korupsi yaitu Desa Suak Indrapuri, Kampung Belakang, Peunaga Pasi, Desa Meunasah Buloh dan lainnya.

Dalam forum pertemuan Irwandi mengatakan apakah Suak Indrapuri siap menerima dijadikan salah satu desa percontohan anti korupsi, Keuchik Suak Indrapuri Syaban Lubis berkomitmen bersama aparatur siap menerima sebagai salah satu desa percontohan pilot project desa anti korupsi.

Sementara paparan yang disampaikan dari Kejaksaan Negeri Meulaboh melalui Kasubsi Intelijen kejaksaan Negeri Rida Riski Lubis,SH menyampaikan sebagaimana pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan 5 Desa percontohan Anti Korupsi untuk itu kami dari Kejaksaan akan memberikan sosialisasi dan pengawasan dana desa untuk itu kami meminta kepada BPD (Badan Pengawas Desa) atau Tuha Peut dan masyarakat agar dapat berkerjasama dengan kejaksaan bila ada hal hal penyimpangan penggunaan dana desa, laporkan segera dengan kami imbuh Rida Riski dalam penyampainnya

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A