Investigasi Bhayangkara Indonesia | Kabupaten Serang — Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyerahkan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Lambangsari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Penyerahan sertipikat ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh perlindungan hukum atas aset tanahnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga mengimbau warga agar menjaga sertipikat dengan baik dan memastikan data kepemilikan tetap sesuai.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(YG)








