SEMARANG — Petugas Duta Pelayanan Samsat Kota Semarang II kembali menunjukkan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Senin (24/11/2025), petugas tampak aktif membantu wajib pajak dalam proses penyusunan berkas dan blangko pengesahan/perpanjangan STNK di ruang pelayanan Samsat Semarang 2, Jalan Setiabudi No. 110, Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Duta Pelayanan memandu wajib pajak satu per satu, memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, mulai dari STNK, KTP, hingga lembar verifikasi data kendaraan. Pendampingan ini diberikan agar masyarakat tidak bingung saat mengisi formulir dan menyiapkan kelengkapan berkas sebelum menuju loket pelayanan.
“Masih banyak wajib pajak yang belum familiar dengan tahapan penyusunan berkas. Tugas kami adalah memastikan mereka paham alurnya sehingga proses pengesahan atau perpanjangan STNK berjalan lancar tanpa harus bolak-balik,” ujar Petugas Duta Pelayanan Samsat Semarang 2.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, IPDA Ribut Hadi Handoko, menegaskan bahwa pendampingan seperti ini adalah bagian dari komitmen pelayanan humanis dan cepat kepada masyarakat.
“Kami ingin memberikan pengalaman pelayanan yang mudah dan nyaman. Dengan adanya Duta Pelayanan, masyarakat dapat terbantu sejak persiapan berkas hingga proses di loket. Ini demi mempercepat layanan dan mengurangi antrean,” katanya, senin (24/11).
IPDA Ribut juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memastikan data administrasi selalu disiapkan sebelum datang ke Samsat.
Pelayanan di Samsat Kota Semarang II berlangsung setiap:
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
Jumat: 08.00–14.00 WIB
Sabtu: 08.00–12.00 WIB
Dengan hadirnya Duta Pelayanan yang responsif dan informatif, diharapkan wajib pajak semakin terbantu dalam menjalankan kewajibannya serta tercipta pelayanan publik yang lebih tertib dan efisien di Samsat Semarang 2.









