Investigasi Bhayangkara Indonesia | Kabupaten Serang – Penutupan berulang kali tak membuat aktivitas tambang galian C di Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, berhenti. Meski telah empat kali ditindak oleh Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten dan sempat diproses Polda Banten, aktivitas tambang yang diduga tidak berizin itu kembali beroperasi seakan tidak ada hukum di NKRI.
Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi, menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, pihak DESDM telah berulang kali melakukan penutupan, bahkan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pihak kita dari DESDM Banten sudah menindak empat kali tindakan sejak awal 2025 hingga awal 2026 dengan menutup lokasi di Gunung Pinang. Kami juga sudah melaporkan tambang itu kepada APH dan Polda Banten pernah melakukan penindakan hingga proses hukum,” ujar Dedi saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (12/10/2026).
Dedi menyatakan, jika aktivitas tambang kembali berjalan, penindakan selanjutnya diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Perlu diketahui, dengan kembali beroperasinya tambang di Gunung Pinang setelah berulang kali ditutup memunculkan pertanyaan publik begitu serius mengenai efektivitas penegakan hukum. Jika benar tidak berizin, mengapa aktivitas tersebut terus berulang meski sudah ditindak?
Aparat penegak hukum dan instansi terkait kini dituntut memastikan penanganan yang tegas dan tuntas, bukan sekadar penutupan sementara yang berujung pada aktivitas serupa kembali berjalan. (YG).








