GUGATAN DITOLAK MK, PESAN KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM: JANGAN SEMBARANGAN MEMPROSES ADVOKAT YANG MEMBELA KLIEN!

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 353/PUU-XXIV/2026 memunculkan kembali perdebatan penting tentang perlindungan profesi advokat di Indonesia. Meski permohonan pengujian Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ditolak, persoalan hak imunitas advokat dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas pembelaan tidak boleh dianggap selesai.

Perkara yang diajukan oleh advokat Rahmat Aminudin, S.H., dengan kuasa hukum dari Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHSTI) yang dipimpin Ferdian Sutanto, S.H., M.H., tersebut mengangkat persoalan mendasar: sampai sejauh mana seorang advokat mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas membela kepentingan klien?

Pertanyaan ini bukan persoalan sepele. Sebab, advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab konstitusional dan profesional dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

BUKAN BERARTI ADVOKAT BOLEH DIKRIMINALISASI KARENA MENJALANKAN PEMBELAAN

Pasal 149 ayat (2) KUHAP memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, Pemohon melihat masih terdapat persoalan mengenai parameter objektif untuk menentukan apakah tindakan seorang advokat telah memenuhi unsur iktikad baik.

Karena itu, Pemohon meminta agar penuntutan terhadap advokat dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan iktikad baik terlebih dahulu didasarkan pada putusan atau rekomendasi Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Sayangnya, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Meski demikian, penolakan permohonan tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan hak imunitas advokat. Perlindungan profesi tersebut tetap harus dibaca berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang Advokat, serta putusan-putusan MK sebelumnya.

FERDIAN SUTANTO: JANGAN HANYA MEMBACA AMAR, PERHATIKAN PERTIMBANGAN HUKUM MK!

Ketua PAHSTI, Ferdian Sutanto, S.H., M.H., menilai Putusan MK Nomor 353/PUU-XXIV/2026 tetap memiliki arti penting bagi perkembangan hukum Indonesia.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi perlu dipahami secara menyeluruh, tidak hanya melalui amar putusan, tetapi juga melalui pertimbangan hukum yang menjadi landasan Mahkamah dalam memutus perkara.

Pandangan tersebut memiliki relevansi dengan yurisprudensi MK, antara lain Putusan Nomor 39/PUU-XVII/2019 dan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Ferdian juga menyoroti penjelasan Pasal 149 ayat (2) KUHAP yang menempatkan kode etik profesi advokat sebagai dasar dalam memahami makna iktikad baik.

Dengan demikian, tindakan advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan harus ditempatkan dalam kerangka profesionalitas dan kode etik, bukan semata-mata dinilai berdasarkan ketidaksukaan atau ketidakpuasan pihak tertentu terhadap pembelaan yang dilakukan.

DESNADYA ANJANI PUTRI: KEPASTIAN HUKUM MENJADI KEBUTUHAN PROFESI ADVOKAT

Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.Ikom., M.H., turut memberikan perhatian terhadap pentingnya perlindungan hak imunitas advokat dalam sistem peradilan.

Menurut perspektif akademik yang dikembangkan dalam kajian perkara ini, hak imunitas merupakan instrumen penting agar advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan secara independen dan profesional.

Namun, perlindungan tersebut harus disertai parameter penilaian iktikad baik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai ketidakjelasan ukuran iktikad baik justru menimbulkan ketidakpastian bagi advokat ketika menjalankan tugas pendampingan dan pembelaan hukum.

MK MENGINGATKAN: IMUNITAS BUKAN KEKEBALAN TANPA BATAS

Dalam pertimbangannya, MK menghubungkan Pasal 149 ayat (2) KUHAP dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.

Mahkamah juga mempertimbangkan Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 terkait pembaruan pengaturan profesi advokat.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa hak imunitas harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, kepatuhan terhadap kode etik, kehormatan profesi, serta akuntabilitas.

Artinya, advokat memang tidak boleh ditempatkan sebagai profesi yang kebal hukum. Namun, advokat juga tidak boleh kehilangan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas pembelaan secara sah dan beriktikad baik.

INI BUKAN HANYA PERJUANGAN ADVOKAT, TETAPI JUGA HAK MASYARAKAT MEMPEROLEH PEMBELAAN!

Persoalan hak imunitas advokat sesungguhnya jauh lebih besar daripada kepentingan individu maupun organisasi profesi.

Masyarakat membutuhkan advokat yang berani, independen, dan profesional untuk menghadapi persoalan hukum. Tanpa perlindungan yang memadai, independensi pembelaan dapat menghadapi tekanan yang berpotensi merugikan pencari keadilan.

Karena itu, Putusan MK Nomor 353/PUU-XXIV/2026 sepatutnya menjadi momentum untuk memperkuat pembaruan hukum profesi advokat, khususnya dalam merumuskan parameter iktikad baik yang memberikan kepastian hukum.

Permohonan boleh saja ditolak. Namun, pertanyaan mengenai bagaimana negara menjamin advokat dapat membela masyarakat tanpa rasa takut tetap menjadi pekerjaan rumah dalam pembangunan hukum Indonesia.

Sebab, ketika advokat takut menjalankan fungsi pembelaannya, masyarakatlah yang berpotensi kehilangan salah satu benteng perlindungan hak hukumnya.

IRJEN P SANDI
IRJEN P SANDI
IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO
IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO
IRJEN POL IWAN KURNIAWAN
IRJEN POL IWAN KURNIAWAN
IRJEN IWAN KURNIAWAN
IRJEN IWAN KURNIAWAN
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
A
A