Hasil Putusan Di Pengadilan Negeri Manado Berakhir Kurang Memuaskan Dari Penggugat

InvestigasiBhayangkara.Com

MANADO, Sidang Yang Di Laksanakan Di Pengadilan Negeri Manado Dalam Kasus Fidusia Dengan Hasil Akhir Yang Kurang Memuaskan Dari Pihak Penggugat. 14/06/2023.

Hakim Pak Glen De Fretes Yang Memimpin Persidangan Serta Penggugat Ibu Nurifa Manangin Dan Tergugat Pihak CIMB Finance Dengan No Gugatan GS No.24/Pdt.G.S/PN/Mnd

Di Dampingi Team Dan Kuasa Hukum Dari Penggugat Ibu Nurifa Yakni Dolvein Malendes dan Ronny Tendean, Turut Hadir Dalam Persidangan Lembaga Perlindungan Konsumen Wilayah Sulut (LPK-RI). Adalah Bpk Steffanus Sumampow Sebagai Ketua.

Penggugat Nurifa Mengatakan Bahwa Hakim Harus Lebih Jeli Dan Peka Dalam Proses Persidangan Tanpa Interfensi Dari Pihak Manapun Juga Harus Bisa Melihat Kasus Yang Betul-Betul Sesuai Hukum Yang Berlaku Di Negara Kita Ini Agar Supaya Masyarakat Percaya Dengan Pihak Pengadilan, Karena Kalau Tidak Ada Kepercayaan Lagi Kita Mau Melapor Ke Siapa Lagi

Melihat Kasus Yang Saya Alami Saat Ini Yang Di Mana Tindakan Mengambil Kendaraan Dengan Sepihak Dan Dengan Paksaan Tentunya Tidak Sesuai Prosedur Yang Berlaku, Saya Juga Tidak Dengan Suka Rela Memberikan Kendaraan Saya Kepada Pihak Debt Colektor Tentunya Ini Adalah Tindakan Melawan Hukum’ Sambungnya.

Dengan Hasil Putusan Pengadilan Tadi Yang Lebih Di Untungkan Ke Pihak Tergugat Tentunya Kita Semua Berharap Ada Harapan Dalam Satu Minggu Berjalan Untuk Menempuh Upaya Keberatan Semoga Ada Hasil Yang Baik Buat Kita Di Minggu Depan, Tutupnya.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,