Kantor DPRKP Banten Diduga Alih Fungsi Menjadi Gudang Stempel Perusahaan Penyedia Barjas

Investigasi Bhayangkara Indonesia | Banten- Berdasarkan sumber informasi dari salah satu media online yang sempat beredar pemberitaan bernarasi menyinggung bahwa kantor DPRKP Banten diduga beralih fungsi menjadi gudang stempel perusahaan penyedia Barjas. Hal tersebut disampaikan TB Nomi, Ketua Harian Ormas DPP Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (PM2B).

Menurut TB Nomi, dengan adanya kantor DPRKP Banten diduga alih fungsi menjadi gudang setempel, akan berpotensi pada tuduhan satu paket terselip joki spesialis tanda tangan berkas khusus dokumen kontrak kegiatan jalan lingkungan (Program PSU).

“Wajarlah bila salah satu media menyoroti dugaan seperti itu. Sebab, setiap tahunnya kegiatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), terutama mencakup jalan lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, berserakan ribuan bendel dokumen kontrak kerja dengan pihak Perusahaan Barang dan Jasa,”ujar TB Nomi.

Lanjutnya, mungkinkah dengan singkat??? Hanya hitungan selama 14 hari kerja dengan pegawai yang terbatas, ribuan dokumen kontrak kerja yang harus distempel/cap dan ditanda tangani akan rampung terselesaikan begitu saja oleh kedua belah pihak, antara pihak DPRKP Banten sebagai pengguna jasa dan pemberi kerjaan kegiatan jalan lingkungan dengan pihak Perusahaan penyedia Barjas sebagai pelaksana kegiatan jalan lingkungan.

Masih lanjut TB Nomi, bisa saja mungkin, sejumlah ribuan berkas dokumen kontrak kerja dengan singkat rampung terselesaikan. Itu pun jika stempel dan orang yang berhak tanda tangan dari pihak Perusahan penyedia Barjas dipastikan harus selalu standby di lokasi tempat pembuatan berkas dokumen kontrak, “Konsekuensinya, kondisi harus siap sedia untuk digunakan, siaga menunggu, atau keadaan siaga pada alat dan manusia sewaktu-waktu dibutuhkan,” katanya.

Tambahnya, Itu berarti kesiapan siaga pada alat seperti stempel dari perusahaan penyedia Barjas, dan manusia sebagai pihak penanda tangan dalam isi kontrak kerja harus full time berada di tempat proses pembuatan kontrak kerja sampai selesai selama 14 hari kerja, “Jangan – jangan yang telah disorot salah satu media online di dalam kantor DPRKP Banten sudah ada pegawai dari dalam DPRKP Banten yang ditugaskan khusus mengepul stempel beserta satu paket orang spesialis tandatangan berkas dokumen kontrak kerja,” singgung TB Nomi.

Untuk sementara sampai berita ini ditayangkan, saat dimintai konfirmasi klarifikasi melalaui chat WA oleh awak media, Kadis DPRKP belum mau menjawab.(YG).

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A