Investigasi Bhayangkara Indonesia | Serang- Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapak Elfidian Iskariza, S.T., M.H., C.Med., QRMP., dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik Tahun 2026 sebagai hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten pada Kamis (5/11/2026).
Kegiatan penganugerahan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan badan publik di lingkungan Provinsi Banten.
Pencapaian ini menjadi bentuk pengakuan atas berbagai upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam memperkuat transparansi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam menyediakan akses informasi pertanahan yang terbuka, mudah dijangkau, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Keterbukaan Informasi, Wujud Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel. (YG).







