Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan BB Narkotika, Ungkap 41 Kasus Dan 63 Tersangka.

π—œπ—‘π—©π—˜π—¦π—§π—œπ—šπ—”π—¦π—œ π—•π—›π—”π—¬π—”π—‘π—šπ—žπ—”π—₯𝗔.𝗖𝗒𝗠

𝗠𝗔𝗧𝗔π—₯𝗔𝗠 – Satgas Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polda NTB, ungkap kasus Narkoba periode Juli sampai dengan September 2023, dengan 41 kasus dan sebanyak 63 tersangka.

Dari 63 tersangka di temukan barang bukti berupa shabu sebanyak 1,7 Kg, Ganja 0,508 gram, dan 3 pohon Ganja, Hasis 35,61 gram, Mushroom 27,76 gram, obat keras 1.550 butir, uang tunai Rp. 77.600.000, dan handpon sebanyak 72 unit, serta kendaraan bermotor sebayak 7 unit.

Pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, yang di pimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faruq SH, M.Hum., Jum’at (10/11/2023).

Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faruq SH, M.Hum., saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti mengatakan, dari 41 kasus yang di ungkap Satgas P3GN Polda NTB, 32 kasus telah P21, dan tahap ll ke Kejaksaan Negeri setempat.

Sehingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika saat ini sebanyak 9 kasus dengan jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 1.674,554 gram, atau 1,6 Kg, akan dilakukan pemusnahan barang bukti.

Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan menurut ketentuan Undang-Undang pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1), undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku di Pidana dengan Pidana Mati, Pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Selanjutnya barang bukti Narkotika yang akan di lakukan pemusnahan ini telah memperoleh ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat sesuai pasal 91 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian barang bukti tersebut, akan di musnahkan dengan cara di bakar menggunakan alat Inserenator bersuhu tinggi”, terang Kapolda NTB.

Mengingat tahun ini menjelang pesta demokrasi, tentu kegiatan-kegiatan pengungkapan kasus akan lebih banyak lagi pihak yang berwajib turun ke lapangan, apalagi saat ini Kepolisian melaksanakan Operasi Mantap Brata.

“Yaitu tujuannya adalah, mengamankan dan mensukseskan pemilu 2024, tentu kegiatan rutin dalam pengungkapan kasus Narkoba ini akan lebih ditingkatkan pelaksanaannya”.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan akan lebih banyak lagi kegiatan penangkapan-penangkapan, pengungkapan dari Narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat ini.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat, agar jauhi Narkoba, karena Narkoba itu bisa merusak generasi penerus bangsa”, ujar Kapolda NTB.

π—œπ—‘π——π—₯𝗔/π—₯𝗲𝗱
KONTRIBUTOR NTB

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,