Investigasi Bhayangkara Com, PALEMBANG — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memberikan arahan kepada para Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek jajaran untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kualitas penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan. Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal guna memastikan kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Lantai 7 Gedung Utama Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (20/10/2026), mulai pukul 17.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., serta Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M.
Pengarahan ini menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mulai dari tingkat Polres hingga Polsek. Jajaran reserse dan narkoba didorong untuk meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, mengoptimalkan penanganan perkara, serta menjalankan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kapolda Sumsel menekankan bahwa ketegasan dalam menindak pelaku kejahatan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan hak-hak masyarakat. Penanganan perkara harus dilandasi integritas, kecermatan, dan rasa keadilan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus merasakan manfaat nyata dari kehadiran Polri.
“Seluruh jajaran harus bekerja secara profesional dan berintegritas. Tindak tegas setiap bentuk kejahatan dan peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pendekatan humanis. Kita harus hadir memberikan solusi, melindungi masyarakat, serta membangun kepercayaan melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat,” tegas Irjen Pol. Rony Samtana.
Selain memperkuat pemberantasan tindak pidana dan peredaran narkotika, arahan tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Penanganan perkara harus dilaksanakan secara cermat dan responsif dengan mengedepankan kepentingan korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan fungsi reserse hingga tingkat Polsek diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum, mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat, serta memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan pelaksanaan tugas yang konsisten dan bertanggung jawab, jajaran kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengarahan pimpinan merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penguatan fungsi Reserse dan Narkoba hingga tingkat Polsek menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Polda Sumsel terus mendorong personel agar bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan serta menjaga keamanan,” ujarnya.
Melalui konsolidasi tersebut, Polda Sumsel terus mendorong penguatan kapasitas personel, pengawasan pelaksanaan tugas, dan peningkatan kualitas penanganan perkara. Langkah ini diharapkan semakin memperkokoh komitmen jajaran dalam memberantas kejahatan, mencegah peredaran narkotika, serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Polisi Bersama Masyarakat.
Reporter:Salim






