ππ‘π©ππ¦π§ππππ¦π ππππ¬ππ‘ππππ₯π.ππ’π
π ππ§ππ₯ππ – Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH memimpin Pelaksanaan Sidang Nasihat perkawinan oleh (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian Dan Rujuk) BP4R kepada 5 (lima) pasangan Andi negara Personel Polresta Mataram di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Selasa, (26/09/2023)
Perangkat sidang BP4R Kapolresta Mataram selaku Ketua Sidang didampingi Kabag SDM Kompol Ahmad Mansur SAg selaku Wakil Ketua Sidang, Ibu Kapolresta Mataram Ny Yanti Mustofa selaku Ketua Bhayangkari Cabang Mataram dan Penasihat Perkawinan kepada Calon Bhayangkari, Kasi Propam Iptu Mutawalli ST MM selaku Saksi Perkawinan, Kasubbag Dalpers Iptu Ni Nyoman Sri Jayantiwati SH selaku Saksi Perkawinan dan Pengtu Makrip selaku Rohaniawan
Adapun personel yang mengikuti sidang BP4R yakni Aiptu I Made Armada dengan Anak Agung Widiani Dewi, Aipda I Wayan Sudian dengan Ni Luh Putu Sri Prahutri Udiyani, Aipda I Gusti Ketut Ardana dengan Siti Eka Medina Arisandi, Brigadir Janu Irwansyah dengan Nurhana Puji Rahayu dan Briptu I Komang Satria Wibawa dengan Ni Putu Andini Ganiswari.
Dalam kesehariannya Pembinaan Sidang Nasihat Perkawinan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH selaku Ketua Sidang BP4R memberikan pencerahan dan nasihat kepada kelima pasangan yang akan menempuh hidup berumah tangga yang harus dipersiapkan sedini mungkin apalagi menjadi istri seorang Polisi yang mempunyai tugas yang cukup berat.
Bimbingan kedisiplinan dan nilai-nilai kode etik profesi Kepolisian serta membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk hidup rukun.
Kemudian pemahaman tentang organisasi Bhayangkari juga diberikan oleh ibu ketua Bhayangkari cabang kota Mataram Ny. Yanti Mustofa membina rumah tangga harus saling pengertian, bantu tugas suami sebagai abdi negara dan sebagai bagian keluarga besar harus menjaga nama baik Kepolisian.
Kabag SDM Kompol Ahmad Mansur SAg mengatakan bahwa kegiatan Sidang BP4R ini adalah sebagai kelengkapan salah satu administrasi untuk anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan sesuai Perkap nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan perceraian dan Rujuk bagi pegawai negeri pada Polri.
Tak itu saja, didalamnya terdapat pesan-pesan kepada kedua mempelai untuk hidup rukun dan terutama sebagai istri seorang polisi harus mendukung tugas-tugas dari suaminyaβ, terangnya
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan pakta integritas, Penyerahan Kain Bhayangkari dan sesi Foto Bersama.
INDRA/RED
KONTRIBUTOR NTB









