Kasus Dugaan Penganiayaan di Semarang Timur Masuk Tahap Penyelidikan, Gelar Perkara Tunggu Hasil Visum

Semarang – Seorang perempuan bernama Susanti melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Kepada wartawan pada Minggu (15/2/2026), Susanti memaparkan kronologi kejadian yang dialaminya serta menunjukkan dokumen resmi dari kepolisian sebagai bukti bahwa laporannya telah diterima dan diproses.

Menurut Susanti, peristiwa bermula saat dirinya berada di dalam kamar bersama anaknya yang berusia 10 tahun. Ia menyebut dua orang yang dikenalnya datang ke rumahnya. Dalam pertemuan tersebut terjadi cekcok yang disebut berkaitan dengan persoalan utang piutang.

Ia mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik dan mengalami luka di bagian kepala serta trauma pascakejadian.

“Saya sudah minta bicara baik-baik. Kalau memang itu utang, tetap akan saya bayar. Tapi jangan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan

Susanti menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polsek Semarang Timur tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat bernomor B/106/II/RES.1.24/2026/Reskrim tersebut dijelaskan bahwa:

  • Laporan pengaduan atas nama Sdr. Susanti diterima pada 9 Februari 2026.
  • Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana.
  • Peristiwa disebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Karang Kebon Utara No. 218A RT 03 RW 03, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
  • Laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan lebih lanjut kepada pelapor. Apabila terdapat tambahan informasi, pelapor dapat menghubungi penyidik pembantu yang menangani perkara.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andi Susanto, saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (18/2/2026), membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Pelapor sudah kita periksa, saksi sudah kita periksa, surat permintaan visum sudah kita kirimkan, dan SP2HP sudah kita kirimkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti sebelum dilakukan. gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Kita belum bisa menyimpulkan. Semua ada mekanismenya dan akan melalui gelar perkara,” tegasnya, rabu (18/2).

Pemeriksaan saksi tambahan dijadwalkan pada Jumat (20/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A