Investigasi Bhayangkara Indonesia | Kabupaten Serang- Kegiatan galian C berupa tambang pasir/tanah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, salah satunya debu yang bertebaran dan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP PM2B kepada awak media, kala menyusul adanya kegiatan tambang pasir/tanah di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Lokasi tersebut sebelumnya didatangi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam inspeksi mendadak (sidak). Sabtu (19/09/2026).
Pasca sidak, kemudian kegiatan tambang galian C di lokasi tersebut langsung ditutup saat itu juga oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. Penutupan dilakukan karena kegiatan usaha galian C tersebut diduga belum memiliki perizinan resmi. Pada Sabtu (12/09/2026).
Menanggapi langkah tersebut, Ketum DPP Pagyuban Masyarakat Membangun Banten (PM2B), H. Riri, menyampaikan apresiasinya kepada Mendes PDT Yandri Susanto.
“Saya sebagai asli pribumi Serang mengapresiasi Yandri, Mendes PDT, yang begitu gerak cepat mengambil langkah inspeksi demi kepentingan bangsa dan negara,” kata H. Riri.
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang berada di sekitar permukiman masyarakat merupakan langkah penting, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan warga.
Ia berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Serang dapat terus dilakukan secara konsisten, sehingga setiap kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. (YG).



