Ambon, investigasibhayangkara.com~ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, resmi melantik Yafeth Ruben Bonai sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya (MBD), Selasa (20/10/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam kesempatan itu, Kajati Maluku memberikan penekanan khusus kepada pejabat yang baru dilantik agar segera melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kondisi satuan kerja, penanganan perkara, hingga potensi kerawanan korupsi.
Yafeth Ruben Bonai diberi waktu 30 hari pertama untuk melaporkan kondisi Kejari MBD, termasuk posisi penanganan perkara, kondisi organisasi, serta potensi kerawanan korupsi yang perlu mendapat perhatian serius.
Kajati Maluku menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan komitmen menjaga kehormatan institusi kejaksaan.
“Pelantikan dan sumpah jabatan ini mengikat setiap keputusan Saudara. Pimpin satuan kerja dengan sungguh-sungguh, kendalikan pekerjaan, awasi jajaran, dan jaga kehormatan institusi,” tegas Rudy Irmawan.
Ia secara khusus menginstruksikan Yafeth agar segera menyusun laporan komprehensif mengenai kondisi internal Kejari MBD. Laporan tersebut tidak hanya berfokus pada perkembangan penanganan perkara, tetapi juga mencakup evaluasi organisasi, pengawasan internal, serta langkah-langkah pembenahan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam tiga puluh hari pertama, saya perintahkan Saudara melaporkan kondisi satuan kerja, posisi perkara, dan kerawanan korupsi. Sertakan juga rencana pembenahan pelayanan serta pengawasan internal,” tegasnya.
Penekanan tersebut menjadi pesan penting bagi kepemimpinan baru Kejari MBD agar mampu memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan arahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat komitmen kejaksaan dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(JQ27)







