MAJELIS HAKIM PERIKSA OBJEK PERKARA TANAH DAN BANGUNAN PT IRIAN BHAKTI


Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com
Direktur Umum dan Sumber daya manusia (SDM) Ruben Magai Sip, didampingi Direktur Keuangan Drs. Nawang Susilo dan Kuasa Hukum PT. IRIAN Bhakti Papua Drs Pepalem Kambaren, SH, Pemeriksaan objek perkara yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura diantaranya Thobias, Andi Asmuruf,Wilem Depondoe SH. dan Panitera Henies , Sidang Pemeriksaan objek perkara berlangsung pukul 10.00 wit – 12.00 di Jalan Akhmat Yani Kota Jayapura dalam sidang Pemeriksaan Majelis hakim bersama para pihak Penggugat dan Tergugat melihat batas batas tanah Seluas..4.849 meter persegi yang diatasnya terdapat ruang toko’ 1 Lapangan futsal, dan gudang .yang dikuasai oleh Elisabeth Ireuw SH, .lanjutnya tanah dan bangunan tersebut adalah salah satu aset Pemerintah Provinsi Papua yang sudah mempunyai sertifikat dari peninggalan kolonel Belanda yang pada waktu itu dikenal dengan nama NIGIMY kemudian berubah namanya menjadi perusahaan Daerah Irian Bhakti,sehingga tanah dan bangunan tersebut sudah digunakan sejak peralihan Papua barat ke NKRI , Ruben menambahkan sejak tahun 2007 sampai 2012 bangunan tersebut disewakan kepada pihak ketiga namun karena rencana dilakukan Pembangunan gedung yang baru guna pengembangan bisnis tetapi terkendala dengan adanya perubahan sertifikat tanah atas nama investor (pihak ketiga) untuk membangun namun tidak disetujui Gubernur Provinsi Papua Alm Lukas Enembe maka dibatalkan rencana pembangunan tersebut ketika perusahaan ini diaudit ditemui perubahan dalam aset dimana nama sertifikat bukan lagi milik Irian Bhakti maka sewa menyewa dihentikan setorannya ke kantor Irian bhakti dan saat itulah Elisabeth minta semua setoran dari penyewa sampai saat ini , Sertifikat tanah tersebut telah direvisi atas petunjuk Gubernur Provinsi Papua alm Lukas Enembe , maka kami minta Kuasa hukum melakukan gugatan Perdata di pengadilan negeri maupun gugatan Pidana di Polresta Kota Jayapura katanya lanjutnya perusahaan ini telah berubah statusnya tahun 2022 bulan September menjadi PT.Irian Bhakti Papua (perseroda ) , kami mengalami kerugian ratusan juta per tahun kata Ruben di Ruang kerjanya pada hari Selasa 26 Maret 2024 pukul 13.00 wit, lanjutnya kami gugat secara perdata perbuatan melawan hukum pada pengadilan negeri kelas 1 A Jayapura pada tanggal 24/7/23 sesuai SK Nomor : 173 / Pdt. G/2023/ PN , sedangkan kasus Penyerobotan sudah dilaporkan ke Polresta kota Jayapura . harapan kami pengadilan Negeri dapat memberikan putusan seadil adilnya kata mantan ketua 1 DPR Papua ini , diwaktu yang sama kuasa hukum PT. Irian Bhakti Papua Drs Pepalem Kembaren SH, anak Medan mantan kepala Bapeda Kabupaten Jayapura ,dan dosen IPDN ni kepada awak Media ketika di temui seusai sidang pemeriksaan objek perkara iapun menambahkan ada 2 kasus yang berjalan bersamaan yaitu Perkara tanah dan bangunan yang di kuasai Elisabeth Ireuw dan satu ruang tokoh yang dikuasai Olivia Regina Clara dimana pada tanggal 21/8/23 telah dilakukan sidang pembuktian surat pembatalan sertifikat yang bersangkutan dan surat kontrak penggunaan ruang toko sejak tahun 2007 sampai tahun 2012 . Yang menyatakan ruang toko tersebut digunakan Olivia sebagai tempat usaha hal ini telah di lakukan pembuktian di pengadilan melalui Kuasa Hukum JUHARI SH.MH kasus inipun telah dilakukan pemeriksaan Setempat ( PS) di Objek perkara Oleh Majelis Hakim Grace Manuhutu SH pada hari Jumat, 25/8/23 ,ditahun lalu, setelah putusan pidana akan dipanggil tersangka dalam kasus pidananya dan akan dilanjutkan sidang saksi saksi pada tanggal 22 April 2024 Tutupnya / IBI PAPUA

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,