
INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. SIGI – Langkah dua pria asal Silae ini terhenti di tangan Tim Buser Satreskrim Polres Sigi. Niat hati meraup untung dengan modus pura-pura jadi petugas PT PLN (Persero), aksi tipu-tipu mereka justru terbongkar saat beraksi di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Selasa (13/10/2026).
Dua terduga pelaku yang berinisial S (36) dan CS (35), warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, kini harus menginap di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Trik yang dimainkan kedua pelaku terbilang rapi namun berani. Mereka mendatangi rumah-rumah warga dengan alasan hendak melakukan peremajaan atau pembaharuan jaringan listrik.
Namun, itu cuma akal-akalan. Modus sebenarnya adalah mencopot kabel tembaga milik warga yang bernilai ekonomis tinggi, lalu menggantinya dengan kabel aluminium yang sudah mereka siapkan dari rumah. Kabel tembaga diembat, warga pun tak sadar sedang dikelabui.
Apes bagi keduanya, penyamaran ala “petugas lapangan” ini tercium oleh petugas resmi PLN yang melintas dan curiga dengan aktivitas mereka. Setelah dipastikan keduanya bukan karyawan resmi maupun mitra PLN, rekayasa kejahatan ini pun langsung runtuh.
Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, S.H., M.H. membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku penipuan dan pencurian kabel tersebut.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi bergerak cepat dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian,” ujar Iptu Mas’ud Amara.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya. Di antaranya:
- 1 gulung kabel aluminium (sebagai kabel pengganti)
- 1 sabuk pengaman khusus panjat tiang
- 2 buah obeng dan 2 kunci ring
- 1 tas selempang warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah yang dipakai beroperasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menanggapi kejadian ini, Polres Sigi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku-ngaku sebagai petugas instansi tertentu, termasuk PLN.
Warga diminta selalu memeriksa tanda pengenal (ID Card), surat tugas resmi, atau mengonfirmasinya terlebih dahulu melalui saluran resmi PLN sebelum mengizinkan orang tak dikenal mengotak-atik instalasi listrik di rumah.
Jika melihat pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan, warga diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat. Kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan di lingkungan sekitar.**
Pewarta : Faisal






